Jakarta (Greeners) – Dalam rangka mempersiapkan penyuluh perikanan (luhkan) yang profesional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) mengadakan ‘Kegiatan Penilaian Kompetensi Penyuluh Perikanan PNS’ kepada 2.550 Penyuluh Perikanan. Kegiatan penilaian ini berawal dari beralihnya 3.161 luhkan PNS yang tersebar pada 33 provinsi menjadi pegawai pusat di KKP sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Saya sebagai penanggung jawab di pusat harus memastikan para luhkan ini profesional sehingga melakukan pemetaan melalui kegiatan penilaian ini. Ini juga agar saya tahu para luhkan ini akan ditempatkan di mana dan pada grade berapa,” jelas Kepala BRSDM Kelautan Perikanan Sjarief Widjaja kepada Greeners saat ditemui di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Rabu (05/09/2018).
Para luhkan yang ikut penilaian ini dan nantinya akan di angkat menjadi pegawai pusat di KKP harus memenuhi dua persyaratan, yaitu memiliki batas usia pensiun (BUP) lebih dari 2 tahun dan berstatus sebagai luhkan PNS.
BACA JUGA: KKP Selamatkan Benih Lobster Senilai Rp150 Miliar
Sjarief mengatakan penilaian ini akan selesai pada akhir September setelah itu akan dilakukan pelatihan dan pematangan pada November hingga Desember 2018. Jika ternyata ditemukan luhkan yang belum berkompeten akan disekolahkan mulai tahun depan.
“Disekolahkan ini mempunyai arti seperti diberikan pelatihan dan magang karena penilaian ini adalah untuk melakukan pemetaan di level berapa dan kebutuhannya apa untuk menjadi penyuluh yang profesional. Untuk itu, saya harus memastikan mereka berada di tingkat yang tepat. Setelah disesuaikan, penyuluh perikanan Nasional sudah punya kriteria kompetensi yang baku atau certified,” ujar Sjarief.
Kegiatan penilaian ini bertempat di 17 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, yakni di SUPM Ladong, SUPM Pariaman, Pekanbaru, DKI Jakarta, BPPP Tegal, BPPP Banyuwangi, Denpasar, SUPM Pontianak, Banjarbaru, Balikpapan, BPPP Bitung, Palu, BRPBAPPP Maros, Kendari, BPPP Ambon, Jayapura dan SUPM Sorong.
BACA JUGA: KKP Dorong Produksi Ikan Patin Indonesia Kuasai Pasar Global
Sekretaris BRSDM Maman Hermawan menjelaskan, dalam pelaksanaanya kegiatan penilaian ini menggunakan metode rapid assessment, yakni penilaian cepat bagi jabatan fungsional yang meliputi penilaian berdasarkan aspek dan level kompetensi.
“Yang dinilai adalah kemampuan berpikir, kompetensi profesional, pengetahuan lingkup KKP, bahasa Inggris, kemampuan aplikasi perkantoran dan media informasi,” jelas Hermawan.
Hermawan mengatakan jika penilaian tersebut mampu dilewati oleh para luhkan dan bisa membuat para luhkan profesional akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat dan menjawab tantangan dalam berbagai sektor kelautan dan perikanan, terutama untuk menghadapi revolusi industri dunia fase 4.0.
Dari hasil penilaian tersebut, diharapkan KKP dapat memetakan kompetensi penyuluh Perikanan meliputi tiga kategori, yakni:
Kategori I : Mampu mendorong semangat dan kemampuan pelaku utama dalam upaya peningkatan produksi perikanan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pelaku utama dan menguasai kegiatan usaha pelaku utama.
Kategori II : Mampu meningkatkan kemampuan para pelaku utama dalam berinovasi menghasilkan prouduk, tekhnologi dan metodologi yang memiliki nilai tambah inovasi terkait produk, teknologi dan metodologi yang memiliki value addition, mampu mengintegrasikan pelaku utama/usaha dengan sumber teknologi, serta mampu meningkatkan kemampuan manajemen usaha kelompok.
Kategori III : Mampu mendorong terwujudnya kawasan bisnis perikanan, mampu menciptakan akses pasar bagi pelaku utama/usaha, serta mampu mendorong kemandirian pelaku utama/usaha.
Penulis:Dewi Purningsih