KKP Kembali Tenggelamkan 38 Kapal Pelaku Illegal Fishing

Reading time: 2 menit
Ilustrasi:

Jakarta (Greeners) – Sehari usai memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan aparat penegak hukum lainnya kembali menenggelamkan 38 kapal pelaku illegal fishing di beberapa wilayah perairan Indonesia.

Dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa aksi penenggelaman ini dilakukan sebagai upaya membuat jera para pelaku illegal fishing, dan agar kedaulatan bangsa atas laut dapat terus ditegakkan.

“Peringatan Hari Kemerdekaan RI tahun ini menjadi momentum penting dalam mengukuhkan kedaulatan atas wilayah perairan Negara Kesatuan RI. Kedaulatan atas laut kita menjadi salah satu kunci untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Susi, Jakarta, Rabu (19/08).

Ia menjelaskan, kapal-kapal tersebut ditenggelamkan secara bersama-sama dari berbagai lokasi yang berbeda pada tanggal 18 Agustus 2015 lalu. Diantaranya, KKP melakukan penenggelaman di perairan Pontianak sebanyak 15 kapal, di perairan Bitung sebanyak 8 kapal, dan di perairan Belawan sebanyak 3 kapal. Sedangkan TNI AL menenggelamkan dari lokasi yang berbeda, yaitu di perairan Ranai sebanyak 5 kapal, di perairan Tarempa sebanyak 3 kapal, dan perairan Tarakan sebanyak 4 kapal.

Adapun kapal yang ditenggelamkan tersebut merupakan kapal-kapal yang ditangkap oleh KKP (21 kapal), TNI AL (12 kapal), dan POLRI (5 kapal). Menteri Susi juga menyatakan, Indonesia sebagai negara kepulauan yang dipersatukan oleh laut sudah selayaknya bisa berdaulat atas dua pertiga wilayah perairannya.

“KKP bersama segenap elemen bangsa terkait seperti TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya harus bersinergi untuk menjaga perairan dan menegakkan hukum di laut,” tegas Susi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Asep Burhanudin, mengatakan, kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas kerjasama yang intensif dari KKP, TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya. Kerjasama itu diwujudkan melalui berbagai dukungan, khususnya unsur-unsur Kapal Pengawas KKP, KRI TNI AL, dan Kapal Polisi dari POLRI.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45 Tahun 2009, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kapal ditenggelamkan dengan menggunakan dinamit daya ledak rendah, sehingga kondisi kapal tetap terjaga, dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman. Diharapkan kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut, sehingga berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan nelayan,” kata Asep.

Penulis: Danny Kosasih

Top