Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginginkan agar pengelolaan kawasan konservasi laut diserahkan pada kementerian pimpinan Susi Pudjiastuti tersebut. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan bahwa pihaknya siap untuk mengambil alih Taman Nasional Laut yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta dengan seluruh organisasinya.
“Kita siap menerima Taman Nasional (Laut) yang sekarang dikelola oleh KLHK bersama dengan organisasinya dan orang-orangnya. Ini biar tegas saja, biar tidak ada tumpang tindih anggaran. Di aquatic itu mau yang di laut atau di danau kita mau pegang. Kita harapkan kalau pembagiannya aquatic dan terestrial, kita mau kelola semua Taman Nasional (Laut) yang ada di KLHK,” terangnya kepada Greeners, Jakarta, Kamis (12/10).
BACA JUGA: KKP Libatkan Nelayan Capai Target Kawasan Konservasi Laut 2020
Brahmantya menambahkan, untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan sebenarnya sudah ada Berita Acara Serah Terima 8 KSA/KPA No. BA. 01/Menhut-IV/2009 dan No. BA, 108/MEN.KP/III/2009 tentang serah terima delapan kawasan dari Kemenhut kepada KKP untuk dikelola, yaitu Cagar Alam Laut Banda; Kep. Aru Tenggara; Suaka Margasatwa Laut Raja Ampat; Taman Wisata Laut Gili Air, Meno & Terawangan; Taman Wisata Alam Kep. Kapoposang; Taman Wisata Alam Kep. Padaido; Suaka Margasatwa Kep. Panjang; dan Taman Wisata Alam Pieh.
“Dengan demikian sebenarnya sudah terdapat kesepakatan bahwa pengelolaan akan diserahkan kepada KKP, akan tetapi dalam realisasi di lapangan banyak terdapat regulasi yang tumpang tindih dan perlu dicermati sebagai pertimbangan mengenai kewenangan pengelolaan konservasi agar berjalan secara harmonis antara KKP dan KLHK,” tambahnya.
BACA JUGA: Daerah Konservasi Laut Memberikan Perlindungan terhadap Perubahan Iklim
Sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, bahwa kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari pengelolaan sumberdaya ikan, sehingga tidak dapat dipisahkan dan menjadi bagian utuh dalam pengelolaan sumberdaya ikan secara terpadu. Pengelolaan kawasan laut sebagai bagian dari konservasi perairan adalah mutlak berada pada bagian teknis yang menangani kelautan dan perikanan, dalam hal ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Begitu pula dalam pengelolaaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang pengaturannya terdapat dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juga menjadi bagian dari kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam PP Nomor 60 Tahun 2007 Pasal 53 pun telah disebutkan bahwa KKP ditetapkan sebagai Otoritas Pengelola (Management Authority) Konservasi Sumberdaya Ikan.
“Ini biar tegas saja, menurut kami pengelolaannya harus jelas. Kalau dikelola bersama-sama kan jadi susah ya, jadi tidak jelas soal penganggarannya juga. Nah untuk pengelolaannya, harus juga bersama dengan organisasinya. Kalau mau ngambil kewajibannya, tugasnya juga harus diambil, timnya harus diambil semua,” tutupnya.
Penulis: Danny Kosasih