KKP dan KPK Evaluasi Implementasi Sektor Kelautan

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Menyadari pentingnya pengelolaan sektor kelautan sebagai masa depan bangsa, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki tata kelola sektor kelautan Indonesia secara lestari dan berkelanjutan.

Menteri KKP, Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa sinergi bersama KPK tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap implementasi rencana aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam (GNP-SDA) Indonesia Sektor Kelautan di 34 propinsi dengan melibatkan 19 kementerian dan 7 lembaga terkait.

Rencana aksi ini, lanjut Susi, merupakan hasil kajian Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumberdaya Kelautan Indonesia yang diinisiasi oleh KPK pada tahun 2014. KPK melakukan kajian ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi monitoring sesuai dengan amanat UU No. 30 tahun 2002. Hasil Kajian tersebut menunjukkan sejumlah permasalahan yang muncul dalam pengelolaan ruang laut dan pengelolaan sumberdaya kelautan.

“Hasil kajian yang dilakukan KPK membantu KKP dalam upaya mengawal visi Presiden menjadikan ‘Laut sebagai Masa Depan Peradaban Bangsa’. Hal ini merupakan nilai plus dan faktor pembeda antara KPK dibandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan penyelamatan sumber daya alam,” ungkap Susi dalam keterangan resminya yang diterima Greeners pada Selasa (04/07).

Hasil dari sejumlah permasalahan dalam pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan tersebut, KKP menekankan empat fokus perbaikan tata kelola sektor kelautan. Empat fokus tersebut yakni penyusunan tata ruang wilayah laut, penataan izin kelautan dan perikanan, pelaksanaan kewajiban para pihak, dan pemenuhan hak masyarakat.

Terkait empat fokus itu, KKP telah melakukan sejumlah upaya, di antaranya membentuk satuan tugas yang mengawasi penangkapan ikan ilegal, evaluasi pelaku usaha perikanan, dan pelimpahan kewenangan perpanjangan kapal ukuran 30-60 gross ton kepada unit pelaksana teknis dan provinsi. Upaya lainnya termasuk pemberdayaan dan perlindungan nelayan hingga mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat kelautan dan perikanan.

“Dari berbagai upaya tersebut, KKP bersama instansi lainnya juga telah berhasil memberikan hasil nyata di antaranya melakukan verifikasi kapal ikan eks asing sebanyak 1.132 unit, penenggelaman kapal (42 unit), dan penanganan pelanggaran perizinan sebanyak 117 kasus hingga semester pertama tahun 2015,” tutup Susi.

Penulis: Danny Kosasih

Top