Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan bahwa izin pengurusan untuk ikan arwana, penyu, mangrove dan terumbu karang masih dalam pembahasan bersama jajaran eselon.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan kalau izin pengurusan ikan arwana, penyu, mangrove dan terumbu karang yang diminta oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) menjadi di bawah pengawasan mereka, ternyata telah lama seperti tidak diurus oleh kedua Kementerian tersebut.
“Di KKP tidak ditangani dan di sini juga sama,” ujar Siti di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (14/11).
Saat ditanya apakah dirinya setuju dengan perpindahan tanggung jawab pengurusan ikan arwana, penyu, manggrove dan terumbu karang tersebut ke KKP, Siti masih enggan menjawab dengan tegas.
“Semua masih kita bahas bersama-sama. Kita lihat saja nanti,” katanya sembari menaiki lift.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sempat meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memindahkan izin pengurusan mengenai ikan arwana, penyu, manggrove dan terumbu karang yang saat ini masih berada di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan (sekarang berintegrasi menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk ditangani KKP.
Susi menganggap ada beberapa kewenangan yang tumpang tindih antara kedua kementerian tersebut terkait pengurusan ikan arwana, penyu, manggrove dan terumbu karang.
“Kita buat surat untuk penataan wilayah laut kita yang tumpang tindih ini karena seharusnya arwana, penyu, dan terumbu karang diurus oleh kita (Kementerian Kelautan dan Perikanan), bukan malah diurus oleh Kementerian Kehutanan,” ungkap Susi dalam dialog bersama para pelaku usaha di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP), beberapa waktu lalu.
(G09)