KIARA: Reklamasi Ancol Bukan untuk Mencegah Banjir

Reading time: 2 menit
Reklamasi
Reklamasi pulau di Jakarta. Foto: shutterstock

Jakarta (Greeners) – Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengatasi banjir Ibu Kota dengan mereklamasi kawasan Pantai Ancol dinilai bukan solusi. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut banjir di Jakarta dapat diatasi dengan menyetop pembangunan gedung tinggi yang mengekstraksi air tanah.

Proyek pengurukan tanah di perairan Ancol merupakan bagian dari proyek 17 pulau. Dalam pembangunan tersebut PT Jaya Ancol merupakan salah satu perusahaan yang mendapat konsesi untuk mengembangkan Pulau K. Secara teknis, reklamasi di utara Jakarta itu menggunakan material lumpur dari sungai-sungai yang telah dikeruk.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan gubernur harus mencabut seluruh izin proyek reklamasi di teluk Jakarta. “Jika Anies punya political will yang serius harusnya empat pulau yang sudah ada dijadikan kawasan publik,” ujar Susan pada keterangan resminya, Minggu, (12/07/2020).

Baca juga: Polusi Udara Akibatkan Kerugian Ekonomi Hingga Puluhan Triliun Per Tahun

Saat merespons rencana pembangunan museum Nabi Muhammad, Susan menyebut hal itu merupakan taktik serupa yang pernah digunakan di banyak proyek penimbunan. Di provinsi lain, misalnya, terjadi saat reklamasi Pantai Losari di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurutnya dari pengalaman pembangunan masjid di tengah pulau itu berakhir gagal total.

“Ada isu agama yang dimainkan oleh Anies dalam proyek reklamasi Ancol. Hal ini dilakukan untuk membungkam kritik dan protes dari masyarakat. Sangat bahaya jika agama dijadikan alat legitimasi untuk proyek reklamasi,” kata Susan.

Reklamasi

Foto: shutterstock

Ia juga menjelaskan bahwa secara legal, proyek reklamasi yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 itu tak memiki payung hukum. Di Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta, proyek reklamasi Ancol tak termasuk di dalamnya.

“Jika dilihat dari perspektif hukum pesisir dan laut yang merujuk kepada UU Nomor 27 Tahun 2007 Jo UU 1 Tahun 2014, proyek ini tidak sesuai dengan UU yang sangat detail mengatur ruang pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil ini,” ucapnya.

Pendangkalan Sungai dan Waduk

Penyebab banjir Jakarta di antaranya juga dipengaruhi oleh faktor pendangkalan atau sedimentasi waduk dan sungai. Terdapat lebih dari 30 waduk dan 13 sungai di Jakarta dengan panjang lebih dari 400 kilometer. Menurut Anies, jika keduanya dikeruk terus menerus akan menghasilkan lumpur dalam jumlah kurang lebih 3,4 juta m3. Lumpur selanjutnya ditempatkan di kawasan seluas 155 hektare di Ancol.

Baca juga: Penyebab Munculnya Paus Orca di Perairan Indonesia

“Proses ini sudah berlangsung cukup panjang (11 tahun). Lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir,” ujarnya pada unggahan video bertajuk “Pengembangan Kawasan di Ancol” di Youtube Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 11 Juli 2020.

Anies mengatakan lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu akan digunakan untuk mereklamasi Ancol. Namun, ia membantah jika kegiatan pengedukan ini merupakan bagian dari kegiatan reklamasi 17 pulau. “Ini adalah bagian dari usaha menyelamatkan Jakarta dari bencana banjir. Jadi masalahnya bukan sekadar soal rekalamsi atau tidak,” ucapnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top