KIARA: Praktik Jual Beli Pulau di Indonesia Melanggar Konstitusi

Reading time: 3 menit
Pulau Pendek
Pulau Pendek yang diberitakan dijual melalui situs perdanganan elektronik merupakan salah satu pulau yang terletak di Sulawesi Tenggara. Foto: Google Maps

Jakarta (Greeners) – Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Susan Herawati mengkritik praktik jual beli pulau kecil di Indonesia yang tengah marak terjadi. Ia menilai hal tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi Republik Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya perdagangan pulau melanggar UUD 1945 khususnya Pasal 33 Ayat 3 yang menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Artinya, tujuan pengelolaan sumber daya alam, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil adalah kemakmuran rakyat, bukan satu orang atau sekelompok orang,” ucap Susan, dalam rilis resminya, Selasa, 1 September 2020.

Susan juga mengecam pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang memberikan justifikasi terhadap praktik penjualan pulau kecil kepada pihak swasta secara perseorangan atau perusahaan. Ia mengatakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016 yang dijadikan dasar legitimasi oleh KKP seharusnya tidak berlaku karena bertentangan dengan konstitusi negara. KIARA menilai bahwa kebijakan tersebut menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat pesisir dalam memperoleh hak atas tanah.

Baca juga: Komnas Pengendalian Tembakau Desak Pemerintah Revisi PP 109/2012

“Permen (17/2016) ini hanya memberikan akses hak atas tanah untuk penggunaan ruang bagi pertahanan keamanan, pembangunan ekonomi melalui pembangunan fisik, dan pariwisata. Walaupun masyarakat adat diberikan akses, namun masih diskriminatif terhadap masyarakat pesisir yang menggunakan ruang tanah dan air pesisir sebagai sumber penghidupan,” ucapnya.

Peraturan menteri tersebut, kata Susan, mengancam kedaulatan masyarakat pesisir dan pulau kecil karena membuka ruang privatisasi dan memperbolehkan penguasaan terhadap 70 persen luas pulau. Catatan KIARA menyebut konflik antara masyarakat pulau kecil dengan perusahaan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta dan Pulau Sangiang, Banten, juga terjadi karena penguasaan pulau kecil untuk industri pariwisata.

Aryo Hanggono

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Aryo Hanggono. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Susan kerusakan lingkungan hidup hingga ancaman kehilangan pulau dapat terjadi jika peraturan menteri ini dijadikan dasar. Ia mencontohkan tambang di Pulau Bangka di Provinsi Sulawesi Utara terjadi akibat pemberian penguasaan pertambangan di pulau kecil.“Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 telah menjadi jalan tol bagi penguasaan pulau kecil oleh swasta tanpa mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan pulau kecil,” ujarnya.

Susan meminta KKP agar tidak lagi menggunakan peraturan tersebut sebagai legalisasi untuk memperbolehkan penjualan pulau-pulau kecil, meskipun kepada orang Indonesia. Jika kebijakan tersebut dijadikan dasar, menurutnya akan ada ribuan pulau kecil di Indonesia yang diperjualbelikan kepada orang Indonesia maupun orang asing yang menggunakan identitas masyarakat lokal sebagai pihak ketiga. Lebih dari itu, kata dia, kebijakan itu juga akan memutuskan akses masyarakat secara turun temurun dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam khususnya di pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Permen tersebut penuh dengan kecacatan karena semangatnya adalah kepemilikan tertutup (close ownership). Sedangkan konstitusi Republik Indonesia semangatnya adalah kepemilikan bersama (open ownership). Dengan demikian, permen tersebut jelas bertentangan dengan semangat konstitusi republik Indonesia,” kata Susan.

 Jual Beli Pulau Diperbolehkan

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut  Kementerian Kelautan dan Perikanan, Aryo Hanggono mengatakan perdanganan pulau diperbolehkan asalkan memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku khususnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menurutnya berdasarkan regulasi itu pihak swasta atau perorangan berhak menguasai atau memiliki sekitar 70 persen dari luas pulau. Sedangkan sisanya dikuasai langsung oleh negara dan perlu dimanfaatkan untuk kawasan lindung dan ruang publik.

“Jual beli pulau diperbolehkan, tapi ada batasannya hanya 70 persen dari luas pulau dan boleh dimanfaatkan oleh masyarakat atau pelaku usaha. Sedangkan, 30 persennya dikuasai oleh negara untuk ruang terbuka hijau. Jadi, yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau pelaku usaha 49 persen dari luas pulau,” ujar Aryo saat dihubungi Greeners, Rabu (02/09/2020).

Baca juga: Bioplastik Dinilai Bukan Solusi untuk Kurangi Sampah Plastik

Aryo pun memaparkan ketentuan kepemilikan pribadi pulau di Indonesia. Syarat pertama yang harus dipenuhi ialah harus Warga Negara Indonesia. Adapun sertifikat kepemilikan dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berada di wilayah pengelolaan perairan di sekitar pulau tersebut.

“Sertifikat kepemilikan atau hak atas tanah dari Kementerian ATR/BPN berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jadi, jual beli boleh kalau dilakukan orang Indonesia,” ucapnya.

Dalam dua hari terakhir, isu penjualan pulau di Buton, Sulawesi Tenggara masif diberitakan. Pulau Pendek seluas 220 hektare diiklankan di situs perdagangan elektronik (e-commerce) pada tanggal 27-31 Agustus 2020 dengan harga Rp36.500 per m2.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top