Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Lingkungan akan menyelenggarakan Rakornas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) pada tanggal 7 sampai 9 Agustus 2018. Rakornas tersebut akan membahas tentang mewujudkan komitmen dalam penguatan kelembagaan dan keberlanjutan operasional KPH untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Implementasi kebijakan dan program pembangunan prioritas nasional tersebut ialah pemanfaatan hutan, perlindungan, rehabilitasi hutan, perhutanan sosial, kemitraan lingkungan, penanggulangan kebakatran hutan dan lahan, serta pelaksanaan program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
“Implementasi ini pada akhirnya akan mendorong percepatan perwujudan kemandirian KPH, keberlanjutan operasionalisasi KPH dan semakin memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan hutan,” ujar Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Sigit Hardwinarto dalam diskusi media Rakornas Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan Tingkat Nasional 2018 di Manggala Wanabhakti, Jakarta, Senin (06/08/2018).
BACA JUGA: Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sigit mengatakan, KPH merupakan institusi yang strategis dan berperan sebagai ujung tombak pelaksana sekaligus institusi yang akan terkena dampak dari pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan prioritas kehutanan, dan pembangunan prioritas lainnya terutama yang bersentuhan langsung dengan wilayah pengelolaan KPH.
Berdasarkan Peta Penetapan Wilayah KPH oleh Menteri LHK, sampai dengan Juli 2018 perkembangan pembangunan KPH terdapat 532 unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), serta 147 unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK). Dari jumlah tersebut sebanyak 321 unit KPHL/ KPHK dan 64 unit KPHK yang berlembaga.
“Unit-unit tersebut bertugas untuk menyusun rencana pengelolaan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam. Untuk unit yang belum berlembaga akan kita dorong dengan menulis surat ke Gubernur untuk mempercepat dan menulis surat ke Kemendagri untuk segera menindaklanjuti pembentukan lembaga,” ujar Direktur Rencana Penggunaan Dan Pembangkitan Wilayah Pengelolaan Hutan, Kustanta Budi Prihatno.
Salah satu cara implementasi dari kebijakan dan pembangunan prioritas kehutanan ialah melibatkan masyarakat dalam pemanfaatan hutan. Saat ini pemanfaatan hutan yang dikelola oleh masyarakat antara lain Hutan Pinus Mangunan Yogyakarta, Rinjani Barat, dan Region Bali. Dari hasil pengelolaan tersebut pendapatan masyarakat menjadi bertambah. Sebagai contoh, kawasan hutan yang dijadikan wisata alam di Yogyayakarta menghasilkan 60 sampai 70 juta rupiah per minggu.
“Hasil pemasukan masyarakat yang ada di Yogya inilah yang akan terus di dorong ke wilayah lain karena pembagian hasin ya 25:75. Dua puluh lima persen untuk pemerintah daerah dan tujuh puluh lima persennya untuk masyarakat,” kata Kustanta.
BACA JUGA: KLHK Luncurkan 3 Peta Tematik untuk Menanggulangi Degradasi Lahan
Disamping itu, masih ada masalah dan tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak (KPH) seperti lahan kritis (degradasi hutan), perambahan, kebakaran hutan dan lahan, pencurian kayu (illegal logging), masalah sosial dan bencana lingkungan yang sering dikaitkan dengan kesiapan pelaksanaan tata kelola hutan yang belum baik.
Selain itu, belum adanya dukungan dana daerah (APBD) karena pembangunan KPH belum menjadi substansi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sedangkan dukungan dana pusat terbatas.
“Ke depan, pembangunan KPH harus menjadi bagian dari substansi RPJMD dan RPJMN untuk memastikan adanya dukungan finansial dari pemerintah daerah (provinsi) dan pemerintah pusat dalam pembangunan KPH, supaya pengelolaan kawasan hutan berbasis masyarakat pun bisa terlaksanakan dengan baik,” kata Kustanta.
Penulis: Dewi Purningsih