Kepala BPOM dan Gubernur Resmikan Balai POM Maluku Utara

Reading time: 2 menit
Kepala BPOM, Roy A. Sparringa bersama Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba menandatangani batu peresmian Balai POM di Kota Sofifi, Maluku Utara pada Minggu (16/12/2014) lalu. Foto: Badan POM RI

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya meresmikan Balai POM di kota Sofifi yang sejak tahun 2010 lalu menjadi ibukota Provinsi Maluku Utara. Kepala BPOM, Roy A. Sparringa melalui pesan singkatnya kepada Greeners mengatakan, dengan diresmikannya Balai POM di kota Sofifi ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan pengawasan obat dan makanan di wilayah Provinsi Maluku Utara resmi diemban oleh Balai POM di Sofifi.

“Kini masyarakat Maluku Utara dapat lebih merasa aman setelah diresmikannya Balai POM di Sofifi,” terangnya, Jakarta, Selasa (23/12).

Menurut Roy, keberadaan Balai POM di Sofifi merupakan permintaan dari Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara kepada BPOM dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Kesungguhan usaha Pemerintah Provinsi Maluku Utara tersebut, salah satunya ditunjukkan dengan pemberian hibah tanah untuk Balai POM di Sofifi tersebut.

Untuk menjawab permintaan dari Gubernur dan masyarakat Maluku Utara, Roy Sparringa mengajak seluruh jajaran BPOM, terutama pegawai Balai POM di Sofifi untuk terus bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja tuntas dalam mengawasi peredaran obat dan makanan di Provinsi Maluku Utara agar masyarakat terhindar dari produk yang berisiko terhadap kesehatan.

“Saya juga sangat berharap pada peran aktif media untuk turut menyebarkan informasi tentang obat dan makanan kepada masyarakat luas, khususnya di wilayah Maluku Utara ini dan jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau ragu-ragu terhadap obat dan makanan yang akan dikonsumsi, silahkan menghubungi HALOBPOM di nomor telepon 1500533 dengan tarif lokal,” tutur Roy.

Sebagai informasi, selain meresmikan Balai POM Sofifi Maluku Utara, Kepala BPOM bersama Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepala Balai Besar POM (BBPOM) di Manado, serta Kepala Pos POM di Ternate turut melakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal.

Produk yang dimusnahkan sebanyak 479 item (7.413 kemasan) obat tradisional dan kosmetik ilegal hasil pengawasan tahun 2013-2014 dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 460 juta rupiah.

“Ini luar biasa, dengan jumlah penduduk yang relatif sedikit, jumlah temuan tersebut terbilang cukup besar”, ungkap Roy.

Saat ini, tambahnya, sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggaran peredaran obat dan makanan di Provinsi Maluku Utara masih bersifat pembinaan, namun, untuk kedepan nantinya, lanjut Roy, sanksi pembinaan ini harus bersiap-siap menjadi sanksi pidana karena BPOM memiliki penyidik paling banyak di Indonesia.

(G09)

Top