Jakarta (Greeners) – Pemerintah menyatakan telah menetapkan 15 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai peraturan pelaksana atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1974. UU tentang Pengairan tersebut kembali diberlakukan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pu-Pera), Basuki Hadimoeljono, mengatakan, dengan dibatalkannya UU No.7/2004, berarti semua peraturan pelaksananya pun menjadi tidak berlaku karena kehilangan landasan hukum. Sementara itu, peraturan pelaksana UU No. 11/1974 yang dulunya sudah ada dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Peraturan pelaksana undang-undang ini diperlukan karena pengelolaan Sumber Daya Air ke depannya perlu mempunyai payung hukum sesuai dengan kondisi kekinian,” jelasnya, Jakarta, Kamis (21/05).
Basuki kepada Greeners mengatakan bahwa penerbitan peraturan pemerintah tentang pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air akan mengalami keterlambatan. Pasalnya, peraturan yang sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir April tahun 2015 hingga sekarang masih belum rampung.
Menurut Basuki, molornya penerbitan peraturan tersebut karena pemerintah membutuhkan persiapan dan pertimbangan yang matang. Selain itu, banyaknya masukan dari sejumlah kalangan juga harus mendapatkan kajian.
“Semua masih harus dipertimbangkan, enggak usah buru-buru nanti malah hasilnya enggak maksimal,” katanya.
Sebagai informasi, sambil menunggu terbitnya undang-undang yang baru pengganti UU No. 7/2004 yang telah dibatalkan oleh MK, pemerintah akan menetapkan sejumlah peraturan pelaksana atas UU No. 11/1974 tentang pengairan.
Peraturan pelaksana undang-undang yang tengah dirancang saat ini mencakup peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden dan 21 peraturan menteri. Hingga saat ini, 15 peraturan menteri PU-Pera telah ditetapkan dan diundangkan dalam berita acara negara, sedangkan 6 rancangan peraturan menteri telah siap untuk ditetapkan.
Penulis: Danny Kosasih