Jakarta (Greeners) – Kementerian Pertanian mencabut tanaman ganja dari Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 yang mengatur komoditas binaan Kementerian Pertanian. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kebijakan tersebut akan dikaji kembali. Keputusan bahwa ganja termasuk ke dalam daftar tanaman komoditas obat dan dapat dibudidayakan juga akan direvisi.
Peninjauan regulasi tersebut, kata Mentan, akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama lembaga negara terkait seperti Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Baca juga: Penangkapan Ketua Adat dan Konflik Agraria di Laman Kinipan
Saat dikonfirmasi Greeners, Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko mengatakan bahwa kebijakan menteri pertanian yang dikeluarkan pada 3 Februari 2020 tersebut tidak melibatkan lembaganya untuk menetapkan kategori jenis tanaman obat. Ia menuturkan penetapan tersebut merupakan kewenangan Kementan dan LIPI juga tidak dilibatkan dalam tim penyusunan peraturan.
Menurutnya tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika yang berpotensi sebagai obat seperti halnya morfin karena dapat dipakai sebagai terapi medis. “Semua ada potensi, tetapi harus dilakukan riset dan uji lengkap,” ucap Handoko, pada Sabtu (29/08/2020).
Sementara Tommy Nugraha, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian mengatakan, selama ini tanaman ganja telah masuk ke dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511 Tahun 2006 yang mengatur jenis komoditi tanaman binaan. Namun, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lain dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu. Menurut Tommy, saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan kementerian.
Ia mengatakan lembaganya memberikan izin usaha budi daya pada tanaman sesuai yang tercantum dalam Kepmentan 104/2020 dengan tetap memerhatikan ketentuan perundang-undangan. “Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan dan secara legal oleh UU Narkotika,” ujar Tommy pada rilis resminya.
Baca juga: China Uraikan Upaya Penanganan untuk Menekan Kasus Covid-19
Menurutnya penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan memiliki peraturan khusus. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura menyebutkan bahwa pada Pasal 67 (1), budi daya jenis tanaman yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Selain itu, pengembangbiakan juga harus mendapat izin khusus dari menteri.
Penulis: Dewi Purningsih
Editor: Devi Anggar Oktaviani