Jakarta (Greeners) – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melalui Deputi Bidang SDM, Iptek dan Budaya Maritim menggandeng Bappenas, Badan Geologi Kementerian ESDM, LIPI, KemenLHK, Setnas UNESCO dan Kementerian Pariwisata melakukan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengembangan Geopark Indonesia.
Ketua Tim Geopark Yunus Kusumahbrata mengatakan, penyusunan juklak dan juknis ini dimaksudkan untuk terus mengawal geopark, dari aspiring geopark, geopark nasional hingga menjadi geopark global. Tujuannya sendiri adalah untuk memberikan informasi dan acuan bagi para anggota Komite Nasional Geopark Indonesia serta pengelola kawasan untuk mengembangkan kawasan sekaligus menjaga kelestariannya.
“Hal ini penting karena pengembangan kawasan geopark memerlukan kerja sama yang melibatkan banyak pihak,” jelasnya, Jakarta, Rabu (11/10).
BACA JUGA: Gunung Rinjani Bersiap Menjadi Geopark Dunia
Dalam kawasan geopark, Yunus menerangkan bahwa terdapat biodiversitas yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan ada cagar biosfer yang dikelola oleh LIPI, jadi memang saling beririsan. Menurutnya, Geopark tidak hanya mencakup sumber daya hayati. Geopark jauh lebih luas dari area konservasi karena tidak hanya luas kawasan, budaya, warisan geologi (batuan, mineral, fosil dan bentang alam) termasuk dalam geopark.
Sekretaris Deputi Bidang SDM, Iptek dan Budaya Maritim Elvi Wijayanti menambahkan, pengelola kawasan di daerah perlu memperhatikan Juklak dan Juknis ini agar dapat menjaga kawasannya sesuai dengan standar yang telah ditentukan Unesco. Secara berkala Unesco sendiri melakukan revalidasi geopark yang telah berstatus global geopark. Oleh karena itu komite nasional juga perlu memiliki standar dan melakukan revalidasi mandiri pada geopark yang telah berstatus aspiring maupun nasional.
“Hal ini penting untuk menjaga kelestarian geopark. Sebagian besar wilayah geopark ada pada kawasan konservasi. Perlu ada kesamaan standar pengelolaan. Pemerintah daerah perlu memperhatikan dan menjalankan Juklak dan Juknis ini,” ujar Elvi.
BACA JUGA: Kemenko Maritim Targetkan Penanganan Sampah Plastik di Lima Destinasi Wisata Prioritas
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia diwakili Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman saat ini telah menyiapkan rancangan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI), sementara penyusunan Juklak dan Juknis akan tetap berjalan simultan agar koordinasi dalam penataan kawasan dapat berjalan sinergis sekaligus efektif efisien.
Saat ini, Indonesia telah memiliki dua geopark dengan status Unesco Global Geopark, yakni Geopark Batur (Batur Unesco Global Geopark) di Bali dan Geopark Gunung Sewu di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Geopark Ciletuh, Geopark Rinjani, Geopark Merangin dan Geopark Toba telah berstatus sebagai Geopark Nasional. Geopark Ciletuh dan Geopark Toba sedang menyiapkan dossier yang diperlukan dalam penilaian Unesco untuk menjadi Global Geopark.
Penulis: Danny Kosasih