Kemenkes Keluarkan Surat Rekomendasi, RS Bisa Lanjutkan Kerjasama dengan BPJS

Reading time: 2 menit
bpjs
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek (ketiga dari kiri) menyatakan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus terakreditasi. Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi agar dapat melanjutkan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Surat yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan ini bernomor HK.03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/menkes/18/2019.

“Kemenkes memberi kesempatan kepada RS yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dalam jumpa pers di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Senin (07/01/2019).

Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945.

Pelayanan kesehatan ini dilaksanakan menggunakan standar akreditasi berupa instrumen yang mengintegrasikan kegiatan tata kelola manajemen dan tata kelola klinis guna meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dengan memperhatikan keselamatan pasien, serta meningkatkan profesionalisme rumah sakit Indonesia di mata internasional.

BACA JUGA: Pendekatan Ekohidrologi untuk Pencegahan Stunting 

Nila mengatakan, kewajiban RS untuk melaksanakan akreditasi diatur dalam beberapa regulasi, yaitu UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Permenkes Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit, dan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Data terakhir menunjukkan total RS terakreditasi yang bekerjasama dengan BPJS ada 1.759 RS, kemudian komitmen RS ke depannya untuk akreditasi sebanyak 3.041 RS, menunggu penetapan akreditasi sebanyak 39 RS, dan baru di survei sebanyak 38 RS,” ujar Nila.

Kegiatan akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelasanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Ketentuan ini diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 99 Tahun 2015 Pasal 41 ayat (3) yang merupakan perubahan pertama Permenkes Nomor 71 Tahun 2013.

“Perpanjangan kerjasama dengan RS yang belum terakreditasi tujuannya agar RS tersebut dapat memberikan pelayanan. Kami memberikan perpanjangan hingga 6 bulan ke depan harus menyelesaikan proses akreditasinya. Untuk itu tentu dengan adanya kesepakatan ini masyarakat tidak perlu khawatir karena masih bisa berkunjung dan menerima pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasanya,” jelas Nila.

BACA JUGA: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Tembakau Membunuh 7 Juta Orang Setiap Tahun 

Farichah Hanum selaku Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan mengatakan ada empat kelompok dalam standar nasional dalam akreditasi rumah sakit, yakni standar berorientasi pelayanan medik, standar beroritentasi pada manajemen, program nasional, dan integrasi pendidikan dalam pelayanan kedokteran.

“Standar itu mengharuskan RS mempunyai fasilitas yang aman dan baik untuk pasien atau pun seluruh penghuni di dalam RS. Mungkin ini yang menyebabkan ada RS yang belum akreditasi karena memang memerlukan pembiayaan untuk melengkapi berbagai persyaratan yang ada,” ujar Hanum.

Senada dengan Menkes, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan bahwa pasien JKN-KIS tetap bisa berkunjung ke rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasanya. Masyarakat tidak perlu khawatir karena hal ini hanya masa transisi saja. Terdapat penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan 2019 nanti.

“Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” kata Fachmi.

Penulis: Dewi Purningsih

Top