Jakarta (Greeners) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merilis hasil penindakan terhadap sumber peredaran lensa kontak (contact lens) ilegal di salah satu wilayah di Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Dari hasil penindakan, ditemukan dua merek lensa kontak ilegal sejumlah 200 ribu pasang atau setara dua truk dengan nilai sebesar 11 milyar rupiah.
Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Maura Linda Sitanggang, dalam keterangan resmi yang diterima oleh Greeners menyatakan bahwa kemasan lensa kontak ilegal yang ditemukan dari hasil penindakan sangat tidak steril dan tidak memiliki ijin edar di Indonesia.
Maura mengingatkan, untuk setiap pendistribusian alat kesehatan harus memiliki izin yang terdaftar di Kemenkes RI sebelum didistribusikan ke masyarakat. Selain itu, pengimpor juga harus mengantongi izin sebagai distributor.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam membeli alat kesehatan dan jangan mudah tergiur oleh harga murah yang ditawarkan oleh para pedagang ilegal. Masyarakat, lanjutnya, juga dapat melihat produk alat kesehatan apa saja yang sudah memiliki izin edar dengan mengakses www.infoalkes.depkes.go.id dan memeriksa nomor izin distribusi.
“Jika tidak tertera di situs itu, maka produk tersebut ilegal dan dapat dilaporkan. Hal ini sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 106 ayat 1, yaitu ketersediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,” tegas Maura, Jakarta, Rabu (17/06).
Setelah menemukan kasus ini dan untuk mencegah lebih banyak beredarnya alat kesehatan ilegal di Indonesia, terang Maura lagi, Kementerian Kesehatan akan melakukan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat agar terlindung dari produk kesehatan tanpa izin.
Sebagai informasi, guna melindungi masyarakat, tim Inspeksi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI bersama dengan Satgas Penegakan Hukum Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal secara rutin melakukan penindakan terhadap produk ilegal.
Penindakan ini merupakan salah satu bagian kegiatan Operasi Pangea VIII tahun 2015. Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 104 ayat 1, disebutkan bahwa pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan. Dengan penindakan ini, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi kesehatannya dari produk-produk yang belum terjamin keamanannya.
Penulis: Danny Kosasih