Jakarta (Greeners) -Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan penyelundupan 94 spesimen satwa liar. Spesimen tersebut akan pelaku jual secara online dari Indonesia ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat. Tim juga mengamankan dua pelaku pada 18 Maret 2025 di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Dua pelaku tersebut berinisial BH (32) dan NJ (23). BH berperan sebagai pemilik, sementara NJ sebagai penjual ke luar negeri. Mereka menyimpan 70 tengkorak primata, termasuk orang utan, beruk, dan monyet.
Selain itu, tim Gakkum juga menemukan barang bukti lain. Di antaranya paruh rangkong, tengkorak beruang dan babi rusa, kuku beruang, gigi ikan hiu, dan tengkorak musang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi ini merupakan kejahatan transnational atau lintas negara. Bahkan, menjadi salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.
Dwi mengatakan, harus segera ada tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan ini. Sebab, satwa yang dilindungi memiliki fungsi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi.
βPelaku harus menerima hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain,β ujar Dwi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (19/3).
Kasus ini juga membuktikan bahwa perburuan TSL seperti orang utan masih juga terjadi. Oleh karena itu, tim Gakkum telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU).
Dwi mengatakan, jajarannya juga akan menegakkan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya. Hal ini baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Jual Beli Spesimen Satwa Liar Berlangsung Satu Tahun
Pengungkapkan kasus ini juga merupakan kerja sama antar lembaga. Di antaranya Kementerian Kehutanan dengan Baintelkam Polri dan kolaborasi internasional dengan United States Fish and Wildlife Service (USFWS).
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari USFWS. Informasi tersebut mengenai penyitaan pengiriman TSL asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar dua minggu lalu.
Tim Patroli Siber Gakkum Kemenhut kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Mereka berhasil melacak dan melakukan profiling akun penjualan tersebut.
Selanjutnya, Tim Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan dua pelaku. Berdasarkan keterangan dari pelaku, mereka telah melakukan jual beli selama satu tahun. Mereka juga mengakui telah lebih dari 10 kali transaksi ke Amerika Serikat dan Inggris.
BACA JUGA: Gakkum LHK Tangani 187 Kasus Lingkungan dan Kehutanan Sepanjang 2024
βSaat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar ini, baik di dalam negeri maupun luar negeri,β kata Rudianto.
Atas perbuatannya, para pelaku akan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan. Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan.
Rudianto menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya TSL dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia