Jakarta (Greeners) – Beberapa waktu lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Kementerian Pariwisata telah melakukan kerjasama dalam pengembangan beberapa wilayah konservasi menjadi kawasan pariwisata alam dengan menandatangani surat perjanjian (Memorandum of Understanding) Percepatan Pengembangan Pariwisata di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Tachir Fathoni mengatakan bahwa pengembangan taman nasional tersebut sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan aset hutan dan taman sebagai atraksi destinasi wisata yang memikat.
Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan beberapa langkah konkret untuk melakukan pembenahan taman-taman nasional itu dengan membuat koneksi dalam tiga klaster, yakni klaster pertama di Lampung dan Jawa, khususnya Jawa Barat dan DKI Jakarta, klaster dua di daerah Jawa Timur, dan klaster tiga di Nusa Tenggara Barat.
“Nantinya dalam ketiga klaster tersebut harus ada satu integrasi antara alam, budaya, dan atraksi buatan lainnya,” katanya, Jakarta, Senin (16/05).
Dalam pengembangannya juga, pemerintah akan menggunakan empat strategi utama agar taman nasional Indonesia mampu mengembalikan daya tariknya kepada wisatawan. Empat strategi tersebut adalah pertama, melakukan penguatan terhadap destinasi wisata alam yang ada dengan membuat konsep klaster.
Konsep klaster ini berguna untuk memperoleh manfaat yang tinggi dengan pelayanan kenyamanan dan kemewahan bagi pengunjung dengan tetap mengedepankan faktor konservasi serta mengembangkan konektivitas berbagai lokasi dalam klaster yang berbatas menjadi satu kesatuan destinasi.
“Kedua, menciptakan destinasi wisata alam yang baru untuk mengembangkan konektivitas berbagai lokasi destinasi alam di dalam klaster,” ujar Tachir.
Lalu ketiga, mendesain keunggulan komparatif destinasi wisata alam melalui berbagai upaya taktis dan strategis. Keunikan spesifikasi taman nasional dan taman wisata alam dikemas serta didesain sesuai dengan segmen pasar yang ingin dikembangkan dan terintegrasi dalam desain Kawasan Strategis Nasional (KSN).
“Terakhir tentunya kita juga akan mewujudkan 3P (public private partnership) dalam pengembangan wisata alam,” jelasnya.
Tachrir juga menyatakan bahwa dalam pola pengelolaan taman nasional saat ini, sinergi antara pengelola taman nasional dan masyarakat setempat harus terbangun dengan baik karena pengelolaan taman nasional yang baik adalah yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakatnya.
“Oleh karena itu, kita juga akan gali lagi potensi-potensi apa saja yang dimiliki oleh masyarakat secara budaya, kuliner maupun keunikan khasnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan Kementerian Pariwisata melakukan kerjasama dalam pengembangan beberapa wilayah konservasi menjadi kawasan pariwisata alam dengan menandatangani Memorandum of Understanding Percepatan Pengembangan Pariwisata di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam.
Ada 14 wilayah konservasi yang tercantum dalam perjanjian tersebut antara lain 13 taman nasional dan satu taman wisata alam yang tersebar Pulau Sumatera, Kalimatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Sementara satu-satunya taman wisata alam yang akan dikembangkan adalah Taman Wisata Alam Kawah Ijen.
Penulis: Danny Kosasih