Kelola Tumpukan Limbah Medis, Pemerintah Pusat Canangkan UPTD

Reading time: 3 menit
Limbah Medis Menggunung, Pemerintah Pusat Canangkan UPTD
Limbah Medis Menggunung, Pemerintah Pusat Canangkan UPTD. Foto: Shutterstock.

Jakarta (Greeners) – Pemerintah pusat meminta kepada segenap Pemerintah Daerah (Pemda), baik provinsi atau kota, untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). UPTD ini membidangi penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan kewenangannya untuk mengumpulkan dan memilah limbah. Selanjutnya, Pemda akan menyerahkan hasil pengumpulan kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat berharap pembentukan UPTD ini dapat membantu fasilitas pengelolaan limbah medis yang masih kurang di Tanah Air.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik Piliang, angkat bicara soal pembentukan UPTD Provinsi. Dia menyampaikan, UPTD tersebut berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Akmal menekankan, fungsi yang sudah pemerintah pusat berikan dalam bidang kesehatan seyogyanya dapat Pemda implementasikan dalam pembentukan kelembagaan yang efektif.

“Bahwa di tengah pandemi Covid-19 terjadi peningkatan kuanititas dan kualitas limbah medis hampir mendekati tiga puluh persen. Dalam upaya peningkatan efektivitas dan kapasitas penanganan limbah medis, mendesak untuk segera melakukan pembentukan UPTD ini secara bersama-sama,” ujar Akmal pada acara Seruan Nasional: Menyelesaikan Masalah Limbah Medis Dengan Berbasis Wilayah, Jumat, (13/11/2020).

Sebaran Fasilitas Pengolah Limbah B3 Tanah Air Tidak Merata

Akmal mengatakan, dasar hukum kebijakan dalam pembentukan UPTD ini terlampir pada pasal 11 dan 12 ayat 2 huruf E UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Regulasi ini mengatur urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup. Urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup, merupakan unsur pemerintah bersifat konkuren dan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Selanjutnya, ketentuan pasal 19 ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah. Perundangan ini mengatur dinas informasi dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis.

Data Direktorat Penilaian Kinerja Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per Juni 2020 menjelaskan bahwa Jasa Pengolah Limbah B3 Medis berizin sebanyak 16 perusahaan dengan lokasi di Pulau Jawa sebanyak 12 jasa pengolah, 1 di Provinsi Riau, 2 di Provinsi Kalimantan Timur, dan 1 di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, Ir. Mohammad Yuliarto mengatakan dengan jumlah jasa pengolah limbah hanya belasan tersebut seharusnya pemerintah dapat menyiapkan fasilitas ini merata ke seluruh Indonesia.

“Kemendagri membantu mendorong pengelolaan ini. Pertama menerbitkan kebijakan yang dipayungi perundang-undangan kepala daerah. Dalam hal ini sudah terbit surat edaran kepada gubenrur seluruh Indonesia supaya mereka membuat UPTD itu,” ujar Yuliarto.

Baca juga: KLHK, Korindo Tanggapi Laporan Investigasi Pembakaran Lahan Papua

Retribusi Masyarakat untuk UPTD Pengelolaan Limbah Medis

Dia juga mengungkapkan pembentukan UPTD bisa menggunakan sistem Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Pemilihan pola ini berpotensi memastikan pengelolaan limbah medis ini terus bergulir.

“Diharapkan ada peran masyarakat lewat retribusi. Karena jika mengandalkan dari dana APBD tentu sangat terbatas,” ujarnya.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto, mengajak dan menyerukan semua pemangku kepentingan untuk mengedepankan pengelolaan limbah medis. Dia mengajak jajaran kesehatan dan seluruh sektor lainnya untuk mendorong penerapan praktik pengelolaan limbah medis. Pengelolaan limbah sesuai persyaratan, menurutnya, dapat mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, pengelolaan limbah berbahaya ini dapat menghindarkan masyarakat dari penyakit menular lainnya. Praktik ini pun menjauhkan warga dari dampak limbah B3 bagi kesehatan serta lingkungan.

Terawan ingin semua fasilitas kesehatan menyediakan sarana dan prasarana serta peralatan sesuai standar. Penyediaan sarana ini, lanjutnya, sesuai kemampuan dukungan Pemda agar pengelolaan limbah medis dapat terselenggara dengan baik dan benar. Dia pun menekankan pentingnya kolaborasi dengan semua kepentingan. Terawan menyebut Kementerian/Lembaga, swasta, lembaga swadaya masyarakat, fasilitas kesehatan, dan masyarakat untuk berkolaborasi. Kepada semua kalangan, Terawan berpesan untuk bersama melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan sesuai kewenangan masing-masing.

“Pengelolaan limbah medis yang cepat, dekat, dan akurat dapat melindungi manusia dan lingkungan dari penyakit dan pencemaran,” ujarnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

Top