Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis Didesak Jadi Peraturan Menteri

Reading time: < 1 menit
kantong plastik tidak gratis
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Djati Witjaksono Hadi (kiri), Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Tiza Mafira (tengah), dan Valerina Daniel hadir dalam upaya mendukung kebijakan kantong plastik tidak gratis. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didesak untuk segera merampungkan draf Peraturan Menteri tentang Kantong Plastik Tidak Gratis. Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Tiza Mafira mengingatkan bahwa proses pembahasan draf peraturan menteri tersebut telah berjalan cukup lama.

BACA JUGA: Penanganan Sampah Perlu Dilihat Secara Menyeluruh

Tiza menyatakan, uji coba penerapan kantong plastik tidak gratis telah dilakukan sebanyak dua kali dengan hasil evaluasi monitoring uji coba pertama berhasil mengurangi kantong plastik sebanyak 55 persen dan hasil uji coba tahap kedua berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik sebesar 14 persen.

“Kami masih menunggu dan mempertanyakan kapan peraturan menteri ini akan dikeluarkan karena sudah banyak pihak yang menantikan payung hukum untuk bisa benar-benar menerapkan kantong plastik tidak gratis,” ujarnya kepada Greeners di Jakarta, Jumat (29/7).

BACA JUGA: Pasca Surat Edaran Aprindo, Konsumsi Kantong Plastik Melonjak Drastis

Valerina Daniel, penggiat lingkungan hidup, pun menyatakan hal serupa. Menurutnya, masyarakat, baik sipil maupun komunitas, telah melakukan gerakannya masing-masing untuk mendukung pemerintah dalam menerapkan peraturan kantong plastik tidak gratis. Selain itu, dengan pemahaman dimulai dari diri sendiri, ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mulai membawa tas belanja atau kantong belanja sesuai ukuran yang disukai masing-masing.

“Karena dengan begitu, kita jadi turut mendukung apa yang telah diperjuangkan oleh teman-teman penggiat lingkungan serta pemerintah juga tentunya,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Djati Witjaksono Hadi mengatakan bahwa peraturan menteri tersebut telah diterima oleh Sekretariat Jendral. Masih ada beberapa pertimbangan dan pembahasan untuk bisa mensahkan peraturan tersebut. “Harapannya tahun ini sudah bisa keluar peraturannya,” pungkas Djati.

Penulis: Danny Kosasih

Top