ICEL: Keberhasilan Program JETP Tergantung Political Will Pemerintah

Reading time: 2 menit
ICEL mengatakan keberhasilan atau kegagalan JETP sangat bergantung pada political will pemerintah. Foto: Freepik
ICEL mengatakan keberhasilan atau kegagalan JETP sangat bergantung pada political will pemerintah. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Utusan Khusus untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, baru-baru ini menyatakan bahwa program Just Energy Transition Partnership (JETP) adalah program gagal. Sebab, setelah dua tahun berjalan tidak ada pembiayaan yang masuk ke Indonesia. Menanggapi hal ini, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) berpendapat bahwa pernyataan tersebut keliru.

ICEL menjelaskan bahwa JETP bukanlah program gagal, karena beberapa pembiayaan, termasuk hibah, sudah dalam proses (JETP Grant Mapping, 2024). Keberhasilan atau kegagalan JETP sangat bergantung pada political will pemerintah.

Kepala Divisi Keadilan Iklim dan Dekarbonisasi ICEL menyatakan bahwa publik masih meraba political will pemerintah dalam mempercepat transisi energi. Khususnya, penghentian operasi PLTU. Meski skema JETP merencanakan pensiun dini PLTU Cirebon 1 dan PLTU Pelabuhan Ratu, belum ada kebijakan konkret yang menindaklanjuti rencana tersebut.

BACA JUGA: ICEL Nilai Perlindungan Lingkungan Hidup Berpotensi Melemah

β€œSebaliknya, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional justru masih bertumpu pada batu bara (coal phase down) dengan menjadikan co-firing dan ammonia sebagai tumpuan” ujar Syaharani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/2).

Peluang pemensiunan dini pada prinsipnya telah dimandatkan dalam Perpres No. 112 Tahun 2022. Dalam beleid ini, setidaknya ada tiga kementerian (selain PLN) yang berperan penting dalam pemensiunan dini PLTU. Kementerian tersebut meliputi Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian BUMN.

Bergantung pada Ketetapan Kementerian

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo Sembiring menambahkan bahwa keberhasilan program JETP, khususnya pemensiunan PLTU Cirebon 1 dan PLTU Pelabuhan Ratu, sangat bergantung pada ketetapan Kementerian ESDM dan persetujuan tertulis Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Dengan demikian, ICEL  mendorong menteri keuangan dan menteri BUMN untuk segera mengeluarkan persetujuan percepatan pensiun dini PLTU. Terutama untuk PLTU Cirebon-1 dan PLTU Pelabuhan Ratu.

β€œTerbitnya persetujuan ini dapat memberikan sinyal kepada negara-negara pendana JETP bahwa kita sudah siap. Sehingga, mereka juga perlu serius dalam bekerja sama dengan Indonesia mempercepat pemensiunan PLTU,” ujar Raynaldo.

ICEL juga menegaskan bahwa pensiun dini PLTU tidak serta merta menyebabkan kerugian negara atau berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Perpres No. 112 Tahun 2022 telah memberikan penugasan kepada PLN untuk melaksanakan pensiun dini PLTU.

BACA JUGA: Perubahan UU Minerba: Langkah Mundur bagi Tata Kelola Pertambangan

Dalam hal tersebut, Kejaksaan Agung diminta untuk mengawal proses tersebut agar sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku serta prinsip tata kelola yang baik. Sehingga, menghindari perbuatan melawan hukum.

Agar program JETP berhasil, ICEL merekomendasikan agar menteri keuangan dan menteri BUMN mengeluarkan persetujuan tertulis. Hal ini sebagai landasan bagi menteri ESDM untuk menetapkan pemensiunan dini PLTU di bawah program JETP.

Selain itu, menteri ESDM diharapkan dapat menetapkan peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU sesuai dengan mandat Perpres No. 112 Tahun 2022. ICEL juga mendorong Kejaksaan Agung untuk mengawal proses ini dan menghasilkan pendapat hukum yang mendukung pemensiunan dini PLTU sehingga tidak melanggar hukum pidana.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top