Jakarta (Greeners) – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku bahwa ada atau tidaknya Peraturan Menteri tentang konsumsi plastik tidak gratis, tidak akan berpengaruh terhadap para pengusaha ritel di Indonesia khususnya bagi peritel yang tergabung di dalam Aprindo.
Ketua Umum Aprindo, Roy Mande mengatakan, sejak awal, tujuan diterapkannya program kantong plastik tidak gratis tidak lain untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik di Tanah Air. Namun, ia mengaku bahwa hingga saat ini para peritel sendiri telah menggunakan kantong plastik yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Kami memang masih menunggu Peraturan Menteri itu terbit, tapi ada atau tidak itu tidak berpengaruh bagi peritel. Jadi ya kami gratiskan lagi dulu sampai peraturan menterinya terbit agar tidak disalahgunakan oleh pemerintah daerah,” jelas Roy kepada Greeners, Jakarta, Rabu (18/10).
BACA JUGA: Keputusan Pengusaha Ritel Menggratiskan Kembali Kantong Plastik Dinilai Wajar
Tanpa adanya Peraturan Menteri yang sudah hampir tiga tahun tidak juga diterbitkan, katanya, pemerintah daerah dikhawatirkan bisa saja menyalahgunakan aturan penetapan harga kantong plastik. Oleh karena itu, ia mengaku lebih baik kantong plastik digratiskan kembali. Aprindo sendiri telah kembali memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan oleh toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016 sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum. Langkah tersebut diambil menyusul adanya pro kontra yang terjadi di berbagai daerah.
“Kami berharap Permen terkait Penerapan Kantong Plastik Tidak Gratis dapat segera diterbitkan agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan tujuan bersama. Aprindo juga siap memberikan masukan terkait Permen tersebut,” tambahnya.
BACA JUGA: KLHK Luncurkan Bioplastik dan Tas Belanja Plastik ber-SNI
Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Tiza Mafira mengatakan, keberadaan Peraturan Menteri sangat krusial untuk program pengurangan sampah plastik di Indonesia karena hanya penerapan harga atau pelarangan kantong plastik yang terbukti dan teruji berhasil menekan timbulan sampah.
Menurut Tiza, strategi pemerintah, seperti daur ulang, pembersihan sungai, hingga program pencampuran plastik sebagai bahan baku aspal, semuanya tidak akan berjalan dengan baik jika timbulan sampah plastik tidak dicegah. Selain itu, Peraturan Menteri mengenai konsumsi plastik tidak gratis juga harus segera diterbitkan.
“Kalau tidak ada Peraturan Menteri, maka retailer juga tidak akan bertindak mengurangi sampah plastik. Ini juga memperkuat bahwa peraturan itu harus segera diterbitkan. Kami masih menunggu dan mempertanyakan kapan peraturan menteri ini akan dikeluarkan karena sudah banyak pihak yang menantikan payung hukum untuk bisa benar-benar menerapkan kantong plastik tidak gratis,” tutupnya.
Penulis: Danny Kosasih