Kebakaran Lahan Gambut dan Sawit Picu Krisis Iklim

Reading time: 2 menit
kebakaran hutan
ilustrasi kebakaran hutan. Foto : istimewa

Jakarta (Greeners) – Kebakaran lahan gambut dan sawit memicu krisis iklim akibat emisi karbon monoksida (CO2). Organisasi Greenpeace Indonesia menyebut, selama periode 2015 hingga 2018, kebakaran gambut menyumbang 1,87 gigaton emisi CO2. Sedangkan kebakaran lahan kelapa sawit menghasilkan 427 megaton CO2.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Annisa Rahmawati mengatakan pemerintah dan perusahaan harus berkomitmen mencegah krisis iklim dan melindungi hutan maupun satwa. Ia menuturkan pemerintah harus menegakkan undang-undang perlindungan gambut, bertanggung jawab atas kebakaran, dan memoratorium konsesi baru maupun kebijakan lain yang melindungi hutan.

“Kita sudah meratifikasi Perjanjian Paris (Paris Agreement), seharusnya pemerintah bisa mengimplementasikan perjanjian tersebut ke dalam peraturan pemerintah. Namun, dilihat saat ini belum ada peraturan tersebut. Selain itu, perusahaan harus mengubah model bisnis mereka secara mendasar sebab sistem ekonomi mereka eksploitatif dan tidak melihat dampak lingkungan,” ucap Annisa, di Jakarta, Kamis (5/12).

Baca juga: 1.253 Perusahaan harus Bertanggung Jawab atas Karhutla 2019

Asep Komarudin, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia menilai, peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) bertolak belakang dengan perjanjian paris. “Kita lihat sekarang muncul regulasi Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), yang mana diketahui puncak kubah gambut itu dilindungi,” ujar Asep.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong (kelima dari kiri)

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong (kelima dari kiri) saat menghadiri COP25 di Madrid, Spanyol, Selasa, 3 Desember 2019. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut identifikasi Greenpeace, produsen minyak kelapa sawit merupakan pihak yang paling terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mereka bertanggung jawab atas kebakaran gambut tahun 2015 hingga 2018 yang menghanguskan 68.300 hektar lahan atau setara negara Singapura.

Baca juga: Karhutla di Indonesia, Lebih Dari 300 Ribu Hektar Lahan Terbakar

“Selain merusak komitmen pengurangan emisi Indonesia, perusahaan-perusahaan ini belum dimintai pertanggungjawaban atas ongkos lingkungan dari minyak kelapa sawit yang mereka hasilkan. Untuk menangani hal tersebut, pemerintah harus secara adil dan tepat menegakkan hukum untuk para perusahaan ini,” kata Asep.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengatakan Indonesia terus mendorong artikel 6 Perjanjian Paris (Paris Agreement) agar dapat selesai pada pertemuan Conference of The Parties 25 (COP25). Artikel 6 Perjanjian Paris mencakup pasar karbon, agrikultur, ukuran respons, gender dalam krisis iklim, penelitian dan sistem observasi, maupun masyarakat lokal dan adat. Tujuannya untuk mempromosikan pendekatan secara terpadu, holistik, dan seimbang yang akan membantu pemerintah sebuah negara mengimplementasikan National Determination Contribution (NDC) melalui kerja sama internasional sukarela.

Implementasi tersebut, menurut Alue, akan dimulai pada 1 Januari 2020 dengan beberapa instrumen seperti Dokumen Loss and Damage, Capacity Building and Finance, dan perangkat Mean of Implementation lain. “Mekanisme kerja sama ini, jika dirancang dengan baik, akan memudahkan pencapaian target pengurangan emisi karbon,” ujar Alue.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top