Kawasan Hutan Pendidikan UNMUL Rusak Imbas Tambang Ilegal

Reading time: 3 menit
Tambang ilegal di Universitas Mulawarman. Foto: Unmul
Tambang ilegal di Universitas Mulawarman. Foto: Unmul

Jakarta (Greeners) – Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Pendidikan dan Pelatihan (KHDTK DIKLAT) milik Universitas Mulawarman (UNMUL) di Samarinda, Kalimantan Timur, tengah menghadapi ancaman serius. Terdapat aktivitas ilegal di kawasan hutan seluas 3,2 hektare tersebut.

Kecurigaan pertama muncul pada 4 April 2025, ketika sekelompok mahasiswa sedang melakukan pengamatan malam di lapangan. Keesokan harinya, tim pengelola langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan bukaan tambang yang tengah aktif. Di lapangan, terlihat jelas keberadaan pekerja, alat berat, hingga kendaraan pengangkut bahan bakar minyak.

Dokumentasi dari tim pengelola juga menunjukkan sekitar 3,2 hektare hutan telah mengalami kerusakan ekologis yang signifikan. Sejumlah pohon khas hutan rimba Kalimantan tampak hilang, menandai dampak nyata dari aktivitas tambang liar tersebut.

BACA JUGA: TNI Terlibat Pengelolaan Hutan, Walhi Khawatir Militerisasi Kian Kuat

Menanggapi hal ini, Dekan Fakultas Kehutanan UNMUL, Irawan Wijaya Kusuma, menyampaikan surat resmi pada 7 April 2025 kepada Menteri Kehutanan dan Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Wilayah Kalimantan. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan permohonan pengamanan kawasan serta penindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal.

“Kami mengecam keras tindakan perambahan kawasan hutan untuk kepentingan tambang ilegal. Fakultas Kehutanan UNMUL berkomitmen untuk menjaga integritas kawasan hutan sebagai pusat pendidikan, pelatihan, dan konservasi,” tegas Dekan Fahutan UNMUL yang tertulis di dalam surat resminya.

Tambang ilegal di Universitas Mulawarman. Foto: Kemenhut

Tambang ilegal di Universitas Mulawarman. Foto: Kemenhut

Bentuk Kejahatan Serius

Berdasarkan kronologi, pada tanggal 5 April 2025, tim pengelola hutan pendidikan UNMUL melanjutkan pengecekan lapangan. Dari pengecekan itu, mereka menjumpai aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batu bara secara ilegal.

Dalam temuan tersebut, terlihat bahwa para pelaku telah menggunakan alat berat untuk mengupas dan menggali tanah. Hal itu mengakibatkan tumbangnya vegetasi serta kerusakan lingkungan di kawasan hutan tersebut.

Setelah itu, keesokan harinya pada 6 April 2025, para pelaku melakukan aksi ‘hit and run’ dengan menarik keluar seluruh peralatan mereka dan melarikan diri dari lokasi. Akibat aktivitas ilegal ini, areal hutan mengalami kerusakan ekosistem yang cukup parah.

BACA JUGA: Perpres Penertiban Kawasan Hutan Tuai Kritik dari Aktivis Lingkungan

Menanggapi laporan dari Dekan Fakultas Kehutanan UNMUL kepada Kemenhut, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho memerintahkan jajaran Polisi Kehutanan (Polhut), dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan. Mereka diarahkan untuk terjun ke lapangan secara cepat dan intensif, melakukan proses penyelidikan atas aktivitas tambang tersebut.

Menurut Januanto, aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang terorganisasi.

“Saya sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial. Hal ini untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan, termasuk kawasan hutan pendidikan,” ungkap Januanto.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan hutan serta peningkatan sistem pengawasan yang lebih efektif terhadap pengelolaan hutan pendidikan. Upaya tersebut perlu dilakukan melalui kerja kolaboratif lintas instansi.

Mandat Undang-Undang

Sementara itu, KHDTK juga merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam hal ini, UU tersebut mencantumkan bahwa kehutanan mempunyai fungsi khusus untuk pendidikan, dan pelatihan yang wajib dijaga kelestariannya. Selain itu, juga berfungsi sebagai laboratorium alam tempat pembelajaran bagi civitas akademik.

Lebih lanjut, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (P2SDM) Kehutanan, Indra Exploitasia, turut memberikan tanggapan terkait insiden perusakan hutan pendidikan UNMUL.

Ia juga menekankan pentingnya langkah-langkah evaluatif dan antisipatif dalam pengelolaan hutan diklat. Hal tersebut penting agar kejadian tindak kejahatan serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top