Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 02 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap empat kapal perikanan asing ilegal berbendera Vietnam pada tanggal 7 Maret 2017.
Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi menerangkan bahwa proses penangkapan dilakukan saat keempat kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau. Keempat kapal yang ditangkap itu terdiri dari: 1) KH 91009 TS, 2) KH 96056 TS, 3) KH 97722 TS, dan 4) KH 95581 TS, dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 45 orang berkewarganegaraan Vietnam.
“Keempat kapal dan seluruh ABK dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” terang Eko, Jakarta, Jumat (10/03).
BACA JUGA: Pasca Moratorium Cantrang, Pemerintah Masih Lemah Melindungi Nelayan Kecil
Kapal-kapal tersebut, kata Eko, diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar. Penangkapan keempat kapal ini, katanya, menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2017.
“Sejak Januari sampai dengan awal Maret 2017, telah ditangkap sebanyak 10 kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 6 KIA terdiri dari 4 KIA berbendera Vietnam dan 2 berbendera Malaysia. Sedangkan 4 kapal lainnya berbendera Indonesia,” tutup Eko.
Penulis: Danny Kosasih