Badung (Greeners) – Kabupaten Badung saat ini memiliki dua Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengurangi sampah plastik. Dua perbup tersebut dikeluarkan pada 28 November 2018, yakni Perbup Nomor 47 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Perbup Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, I Putu Eka Merthawan mengatakan pengurangan kantong plastik diterapkan untuk semua tempat penghasil sampah, mulai dari Pura (tempat ibadah), sekolah, rumah sakit, klinik, puskesmas, kantor pemerintah, pasar modern, pasar tradisional, departemen store, restoran, hotel, tempat destinasi wisata, terminal, pelabuhan, dan bandar udara.
Eka menyatakan bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, hingga pencabutan izin secara tetap. Pengusaha masih diberikan toleransi selama tiga bulan untuk menggunakan kantong plastik sejak diundangkannya Perbup ini, setelah itu wajib melakukan penyesuaian.
“Pelaku usaha wajib menyediakan kantong alternatif ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik. Perbup No. 47/2018 ini sudah diuji coba 6 bulan yang lalu bersamaan dengan diluncurkannya program Batik (Badung Anti Kantong Plastik). Jadi seharusnya para pengusaha ini sudah mempersiapkan peraturan yang kami keluarkan ini,” ujar Eka kepada Greeners melalui pesan singkat, Jumat (04/01/2018).
BACA JUGA: Paus Sperma Ditemukan Mati dengan 5,9 Kilogram Sampah Plastik di Lambungnya
Eka mengatakan bahwa Perbup ini diperkuat dengan hukum adat Awig-Awig sehingga lebih kuat penerapannya di masyarakat. “Masyarakat lebih patuh terhadap hukum adat desa Awig-Awig karena Awig-Awig sudah ada sejak tiga ratus tahun lalu dan menjadi cikal bakal adanya peraturan daerah di Bali dan terbentuknya. Jadi, awig-awig kami gunakan sebagai aturan pelaksanaan atau yang disebut pararem untuk mengurangi penggunaan sampah plastik,” ujar Eka.
Selain Perbup No. 47/2018, Badung juga mengeluarkan Perbup No. 48/2018 tentang Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah untuk memperkuat pengurangan sampah plastik. Saat ini Badung memiliki 205 bank sampah PKK (Pendidikan Kesejahteraan Keluarga) Mangu Srikandi, 250 bank sampah sekolah Mangu Kumara, dan 24 bank sampah Pembina Mangu Kerti.
“Dengan bank-bank sampah tersebut, kami memiliki target 18% atau setara dengan 55 ton dari total 286 ton sampah per hari di Badung harus diolah. Target tersebut kami masukan dalam Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada),” jelas Eka.
BACA JUGA: Dorong Daerah Mengurangi Sampah Plastik, Sri Mulyani Janjikan Insentif
Eka berharap dari adanya kedua Perbup ini bisa mendukung pengurangan sampah plastik terutama kantong plastik dari hulu hingga hilir sehingga terjaminnya lingkungan yang bersih dan tidak ada lagi masalah-masalah sampah terutama di Kabupaten Badung.
Penulis: Dewi Purningsih