Jakarta (Greeners) – Deputi Tim Transisi, Hasto Kristiyanto, membenarkan bahwa Presiden terpilih Joko Widodo hari ini, Selasa, 7 Oktober 2014 akan menghadiri dialog bersama dengan kurang lebih 5.000 petani tebu dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTR RI).
Hasto mengatakan bahwa dialog tersebut akan membahas tentang ketahanan pangan dan kebijakan yang berpihak kepada petani agar nantinya petani tidak lagi merasa terpinggirkan.
“Nantinya direncankan petani yang akan menghadiri dialog dengan Jokowi tersebut berasal dari Ngawi hingga Banyuwangi,” ujar Hasto saat dikonfirmasi oleh Greeners, Selasa, (07/10).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal APTR RI, Satuki, mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Tim Transisi di Jakarta pada pekan lalu untuk menyampaikan ihwal kemelut pergulaan nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Satuki mengeluh kalau dalam dua bulan terakhir ini petani belum menerima Delivery Order (DO). Persoalan DO yang belum terbayar ini sudah menjadi masalah bagi petani tebu secara nasional.
Satuki juga mengatakan, dalam dialog yang akan dilakukan hari ini, tidak hanya dihadiri oleh petani tebu saja, namun juga akan ada petani kopi dan kakao yang ingin menumpahkan aspirasinya.
Sebagai informasi, meski cuaca dan musim pada tahun ini lebih mendukung dibandingkan dengan musim giling tahun 2013 lalu, APTR RI mengaku memasuki musim giling 2014 masih dalam kondisi sulit dan prihatin. Dimana, produksi tebu per hektar menurun kurang lebih 25 persen dan diperparah dengan gula kristal milik petani produksi giling 2014 tidak laku.
Menurut Satuki, ada dua hal penyebab turunnya harga gula milik petani. Yang pertama, adalah banyaknya supply gula di pasar sehingga pasar tidak mampu lagi menyerap gula milik petani. Yang kedua, karena penetapan Harga Patokan Petani (HPP) gula petani yang terlalu rendah sebesar Rp. 8.250/kg sehingga secara psikologis memengaruhi turunnya harga gula.
Oleh karena itu, petani tebu asal Jawa Tengah menggugat Keputusan Menteri Perdagangan yang memberi izin impor gula kristal putih Kepada Perum Bulog ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap melanggar aturan hukum.
Para petani tersebut juga mengajukan uji materi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014 ke Mahkamah Agung. Dimana, keputusan Mendag yang memberi izin Bulog mengimpor gula kristal putih sebanyak 328.000 ton dari 1 April sampai dengan 15 Mei 2014 bertentangan dengan Keputusan Menperindag No.527/MPP/Kep/9/2004 yang melarang impor gula dilakukan satu bulan sebelum masa giling tebu rakyat.
Menteri Pertanian sendiri telah menetapkan bahwa tanggal 15 Mei 2014 sebagai awal masa giling.
(G09)