Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial 1,07 Hektare ke Masyarakat

Reading time: 2 menit
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat. Foto: KLHK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat. Foto: KLHK

Jakarta (Greeners) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat. Penyerahan itu diberikan kepada perwakilan masyarakat yang hadir dalam acara Festival Lingkungan Iklim Kehutanan Energi Baru Terbarukan (LIKE) 2, di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (9/8).

Sejumlah SK tersebut mencakup SK Hutan Sosial seluas 1,07 juta hektare dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 43.000 hektare. Selain itu, Jokowi juga menyerahkan SK lahan sawit rakyat dan Sertifikat Layanan Dana Lingkungan.

Jokowi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya menjaga lingkungan dan mengatasi dampak perubahan iklim di tanah air. Presiden menyebut, lingkungan yang tidak terjaga akan mempengaruhi kualitas hidup masyarakat.

“Kalau lingkungan tidak bisa kita jaga, lingkungan tidak terjaga, yang paling berpengaruh nanti adalah kualitas hidup kita, baik berupa sakit, kekeringan, kemudian tekanan terhadap pangan. Itu saya kira yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Jokowi di LIKE Festival 2, Jumat (9/8).

BACA JUGA: Ini Alasan Pentingnya Penerapan Topik Perubahan Iklim di Kampus Islam

Jokowi menyampaikan bahwa sektor energi, pertambangan, dan kehutanan merupakan sektor yang berdampak besar terhadap lingkungan. Presiden pun mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan perhatian lebih terhadap aksi pemulihan lingkungan.

“Sehingga, saya selalu sampaikan semua pertambangan harus memiliki nursery. Pemulihan lingkungan, rehabilitasi hutan harus menjadi concern dari Kementerian Kehutanan,” tambahnya.

Acara ini juga turut dihadiri beberapa menteri dan pejabat. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat. Foto: KLHK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat. Foto: KLHK

SK Tora Berikan Kemudahan bagi Warga

Sementara itu, sejumlah penerima SK TORA merasakan kemudahan untuk mengurus legalitas lahan melalui program TORA. Salah satunya Komarsela, penerima SK TORA dari Maluku merasakan kemudahan tersebut.

“Bagi kami di sana mudah mendapatkan karena ada pemerintah yang juga memberi ruang bagi kami untuk akses proses pengurusan ini. Kemudian, setelah ada program itu, kami dipercayakan untuk ada di Jakarta untuk menerima SK TORA,” tutur Komarsela.

BACA JUGA: FPCI Menguak Fakta-Fakta Perubahan Iklim Lewat Buku

Selain itu, Javarudin, penerima SK TORA dari Provinsi Riau, juga mengatakan bahwa dengan adanya SK TORA, ia bisa memanfaatkan lahannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Manfaatnya sangat besar karena di lahan tersebut kami bisa berusaha menanam tanaman yang hasilnya kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Javarudin.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top