Jelang Natal dan Tahun Baru, 2.939 Item Makanan Tidak Memenuhi Ketentuan

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa hasil pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru 2015 yang dilaksanakan serentak oleh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia menjadi temuan pangan kedaluwarsa terbanyak. Intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru ini dilaksanakan hingga 19 Desember 2014 lalu.

Kepala BPOM, Roy Sparringa, memaparkan kalau dalam intensifikasi pengawasan pangan tersebut, Badan POM menemukan 2.939 item (72.814 kemasan) pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 2,9 milyar rupiah di sarana retail.

Dari jumlah tersebut, 635 item (15.483 kemasan) pangan Tanpa Izin Edar (TIE), (21.26%), 1.558 item (49.647 kemasan) pangan kedaluwarsa, 551 item (5.199 kemasan) pangan rusak, (7.2 %), 192 item (2.433 kemasan) pangan TMK label (3.34%), dan 3 item (52 kemasan) pangan dengan label tanpa bahasa Indonesia (0.07%).

“Pengawasan intensifikasi ini dilakukan di sarana distribusi pangan, yaitu gudang importir dan retail,” terangnya, Jakarta, Senin (22/12). Retail yang dimaksud adalah toko, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, serta para pembuat dan atau penjual parsel.

Jenis pangan rusak yang paling banyak ditemukan, antara lain susu kental manis, ikan dalam kaleng, minuman ringan, susu UHT, mie instant dan makanan ringan. Sedangkan untuk temuan pangan kedaluwarsa terbanyak adalah minuman ringan, makanan ringan, biskuit, mie instant, kopi, susu UHT, dan susu bubuk.

Sementara itu, lanjutnya, temuan terbanyak untuk pangan Tanpa Izin Edar (TIE) adalah minuman ringan, snack, susu UHT, cokelat, dan sirup. Lalu, untuk temuan terbanyak pangan TMK label adalah snack, minuman ringan, madu, mentega, dan cokelat.

Lebih jauh Roy menjelaskan kalau Badan POM masih akan terus melakukan penguatan kerjasama lintas sektor dalam pemasukan pangan impor ke wilayah Indonesia guna mencegah peredaran produk ilegal di pasaran sebagai implementasi MoU delapan Kementerian/Lembaga, antara lain sharing data/informasi importir yang sering melanggar untuk diawasi secara khusus oleh Ditjen Bea dan Cukai, dan lintas sektor untuk pengawasan di daerah pintu masuk.

“Kami juga meminta pelaku usaha agar menerapkan cara ritel pangan yang baik dan konsisten dalam melaksanakan self regulatory control, mematuhi ketentuan untuk tidak memproduksi serta mengedarkan produk ilegal dan tidak memenuhi syarat, serta memperkuat pengawasan internal utamanya terhadap izin edar yang dapat diakses melalui website Badan POM,” pungkasnya.

(G09)

Diagram: Badan POM RI

Top