Jawaban Pemerintah Terhadap Kasus Reekspor Peti Kemas Sampah llegal

Reading time: 2 menit
Jawaban Pemerintah Terhadap Kasus Reekspor Peti Kemas Berisi Sampah llegal
Foto : www.greeners.co/M. Fariansyah

Jakarta (Greeners) – Munculnya isu peti kemas reekspor limbah ilegal di Indonesia yang tidak kembali ke negara asal namun berbelok ke negara asia lainnya dibantah oleh pemerintah Indonesia dengan menyebut kapal tersebut sedang transit (berhenti sementara). Pemerintah pun siap menindaklanjuti jika peti kemas tidak sampai ke negara asal dengan melakukan penelitian terhadap eksportir dan mencabut rekomendasi impornya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, menyatakan Pemerintah Indonesia tidak pernah menerbitkan surat reekspor limbah terkontaminasi B3 ke negara lainnya. Proses reekspor sendiri berada dalam ranah pelaku usaha yakni eksportir dan importir. Dari dokumen yang dimiliki Bea Cukai, limbah telah dikirim ke Amerika Serikat dan Jerman.

“Dalam perjalanannnya memang kontainer itu kan tidak point to point tapi dia bisa sesuai dengan alur logistiknya, dia bisa terserah yang penting kita minta dia untuk ke negara asal” ungkap Heru pada konferensi pers di Gedung Juanda 1, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

BACA JUGA: Sampai September 2019, Bea Cukai Telah Menahan 2.041 Kontainer Impor Sampah

Merujuk Data Bea Cukai, limbah terkontaminasi B3 berasal dari dua perusahaan yakni PT MSE (Amerika Serikat) sebanyak 38 kontainer dan PT SM (Jerman) sebanyak 20 kontainer. Bea Cukai mengakui saat ini kapal sedang transit di beberapa negara namun tetap dilakukan monitoring.

“Kita monitor terus, bagaimana cara monitoringnya, gampang. Kita lihat di monitor pergerakan konteiner, jadi kita nanti akan lakukan itu. Masih ada di Singapura India dan sebagainya” tambah Heru.

Jika konteiner tidak sampai ke negara tujuan maka pemerintah akan mengambil langkah lanjutan.

Jawaban Pemerintah Terhadap Kasus Reekspor Peti Kemas Sampah llegal

Foto : www.greeners.co/M. Fariansyah

Rosa Vivien Ratnawati Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PLSB3) KLHK mengatakan sanksi administrasi sampai pidana menanti importir. 

Hal itu merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan Permendag No. 31 Tahun 2016. Pemerintah menjanjikan tindakan tegas bagi pelaku usaha karena masih masih dalam ranah hubungan B to B (business to business).

“Kalau barangnya gak sampai ke negara asal maka LHK bekerja sama dengan Bea Cukai akan menindak tegas terhadap importir” tegas Vivien.

Bahwa apabila dikemudian hari terdapat informasi kapal atau peti kemas setelah keluar dari wilayah Indonesia tidak sampai ke negara tujuan sebagaimana tertulis dalam dokumen reekspor, maka akan ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia dengan cara, melakukan notifikasi ke negara asal barang dan negara transit dan melakukan penelitian mendalam terhadap eksportir yang bersangkutan, serta mencabut rekomendasi impornya.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Tegaskan Pengawasan Ketat Terhadap Impor Sampah Ke Indonesia

Langkah lain yang juga akan ditempuh Vivien dengan menggunakan Konvensi Basel.  Langkah G to G (Government to Government) itu akan melibatkan bantuan Kementerian Luar Negeri.

 “Jika nanti ada, kalau ini kan masih transit-transit ya kalau memang dia tidak sampai ke negara asal maka kita akan gunakan jalur Basel Convention yaitu nanti menggunakan notifikasi” jelas Vivien.

Reekspor limbah terkontaminasi B3 patut diperhatikan. Hingga 30 Oktober 2019, 374 kontainer limbah telah dikembalikan ke negara asalnya sementara 210 kontainer masih dalam proses.

Penulis : M. Fariansyah & Dewi Purningsih

Top