ICEL: Jangan Terjebak Presentase Penurunan Deforestasi

Reading time: 3 menit
Deforestasi
ICEL: Jangan Terjebak Presentase Penurunan Deforestasi. Foto: Rainforest Action Network (RAN).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis data penurunan laju deforestasi 2019-2020, yaitu pada angka 115,46 ribu hektar (ha) atau 79 persen. Pakar lingkungan hidup mengimbau pemerintah untuk tidak lantas terlalu cepat puas akan data ini. Mereka mengingatkan perlunya melihat gambaran riil atas penggundulan hutan di dalam negeri.

Jakarta (Greeners) – Peneliti Indonesia Center for Enviromental Law (ICEL), Grita Anindarini (Ninda), menyebut klaim tersebut tidak dapat dilihat sebagai hasil yang berdiri sendiri. Pasalnya, angka deforestasi di Tanah Air tetaplah tinggi.

Dia mengakumulasikan jumlah deforestasi selama tahun 2018-2020 berdasarkan data dari KLHK. Hasilnya terjadi deforestasi sekitar 570.000 ha atau hampir seluas provinsi DKI Jakarta (660 ribu ha).

“Jadi jangan terjebak dengan penurunan persentase saja tanpa melihat luasan riilnya. Masih banyak PR yg harus diselesaikan KLHK dan pemerintah,” ujar Ninda, kepada Greeners.co melalui sambungan telepon, Selasa (9/3/2021).

Reforestasi dan Perlindungan Harus Ditingkatkan

Ninda menjelaskan meski deforestasi menurun, tapi peningkatan reforestasi masih sangat kecil. Pada 2018-2019 reforestasi hanya 3.000 ha, sedangkan pada 2019-2020 hanya 3.600 ha.

“Mestinya angka reforestasi masih sangat bisa ditingkatkan lagi,” jelasnya.

Ninda menambahkan perlunya penguatan efektivitias perlindungan hutan. Perlindungan-perlindungan tersebut di antaranya:

  • Penguatan efektivitas perlindungan hutan, misalnya dari sisi penegakan hukum untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan illegal logging;
  • Eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
  • Implementasi kebijakan lainnya; seperti moratorium hutan alam primer dan lahan gambut sesuai Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2019; serta moratorium pelepasan kawasan hutan untuk kebun sawit Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2018.

“Penguatan pengawasan lingkungan hidup menjadi penting, utamanya terkait illegal logging. Untuk itu, perlu adanya transparansi data perizinan dan data deforestasi yang seharusnya dapat digunakan untuk melakukan pengawasan tersebut,” ucapnya.

Deforestasi

Pakar lingkungan hidup kemukakan gentingnya penguatan pengawasan lingkungan hidup terutama terkait illegal logging. Foto: Forest Watch Indonesia.

Food Estate Berpotensi Lahirkan Deforestasi

Lebih jauh, Ninda mengkhawatirkan program Food Estate sebagai Program Strategis Nasional (PSN) yang dapat menimbulkan deforestasi.

Terlebih, lanjutnya, dalam Peraturan Menteri LHK nomor 24 tahun 2020 tentang Food Estate menyebutkan kegiatan tersebut dapat dilakukan di kawasan hutan lindung. Padahal pemanfaatan kawasan hutan lindung sangat terbatas.

“Kemudian terkait diberlakukaannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) cepat untuk proyek Food Estate ini yang berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian,” katanya.

Dia mengatakan potensi deforestasi juga mucul seiring adanya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebab, lanjutnya, di dalam UU Cipta Kerja menyediakan kemudahan proses tata ruang untuk PSN.

“Misalnya kalau proyeknya tidak sesuai dengan tata ruang, pemerintah pusat bisa mengeluarkan surat rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang, jadi tetap bisa lanjut,” pungkasnya.

Laju Penurunan Deforestasi 2019-2020

Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mengatakan penurunan deforestasi nasional 2019-2020 atau selama masa pandemi Covid-19 tersebut membantah klaim beberapa pihak tentang peningkatan deforestasi selama tahun 2020.

Dia mengklaim data ini sebagai pembuktian konsistensi Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk mengurangi deforestasi dari tahun ke tahun. 

Lebih jauh, dia mengatakan komitmen pemerintah juga tegas untuk terus berada di jalur pengurangan deforestasi sebagai salah satu sumber penurunan emisi.

Menurutnya, segala upaya masih terus dilakukan dan sumber daya terus dialokasikan untuk mengendalikan tingkat deforestasi di Indonesia di berbagai tingkatan.

“Penurunan 75 persen laju deforestasi selama periode 2019/2020 ini merupakan bukti, bukan persepsi. Inilah hasil kerja keras kita bersama hingga laju deforestasi bisa diturunkan pada titik terendah sepanjang sejarah,” katanya.

Penulis: Muhamad Ma’rup

Top