Jakarta (Greeners) – Penarikan sirop parasetamol dan obat berbasis sirop membuat masyarakat panik. Jika memiliki obat berbahan sirop itu di rumah dan tak boleh lagi dikonsumsi, membuangnya tidak boleh sembarangan. Jangan sampai sampah obat itu mencemari lingkungan.
Pakar Lingkungan Universitas Indonesia (UI) Mahawan Karuniasa mengatakan, sampah obat menjadi suatu hal yang baru di tengah kondisi seperti pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini.
“Membuang sampah obat-obatan ini menjadi satu hal yang baru seperti masker ketika terjadi Covid-19. Ini hal yang baru yang kita sebelumnya tidak terpikirkan,” kata Mahawan kepada Greeners, di Jakarta, Senin (24/10).
Tak jarang masyarakat membuang begitu saja obat sisa atau obat kedaluwarsa. Padahal bisa saja senyawa yang terkandung dalam sampah obat tersebut mencemari lingkungan.
“Kalau kita punya obat di rumah kemudian kita buang. Ini kan jumlahnya sedikit sekali dibandingkan sampah makanan atau sampah yang lain sehingga langsung dibuang saja,” katanya.
Menurutnya mengubah perilaku masyarakat mengenai membuang sisa obat agar aman dan tidak mencemari lingkungan ini masih sulit sekaligus tantangan yang besar.
“Untuk mengubah itu perlu perubahan perilaku dan perubahan infrastruktur. Ini masih berat. Kita memilah sampah plastik saja itu masih sulit apalagi ditambah dengan sampah obat-obatan. Ini tantangan yang luar biasa.” imbuhnya.
Pengelolaan sampah medis dan obat ini merupakan hal penting. Mahawan menyarankan sebagai langkah awal rumah sakit dapat mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam mengatasi permasalahan sampah medis ini.
“Mungkin bisa kolaborasi antara rumah sakit dengan masyarakat untuk mengatasi sampah medis dan obat-obatan ini,” jelasnya.
Buang Sampah Obat Aman dan Benar
Mahawan juga menegaskan apabila sampah obat seperti parasetamol masyarakat buang begitu saja berpotensi mencemari lingkungan. Hal ini bisa merusak ekosistem biota air yang ada di laut.
“Terutama apabila limbah tersebut sampai ke laut. Hal ini dapat mengganggu ekosistem biota air,” terangnya.
Akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Jakarta Triana Srisantyorini juga menyampaikan, cara yang baik dalam membuang obat, untuk rumah sakit dapat menggunakan insinerator.
“Sebenarnya secara pengolahan limbah untuk limbah dari sisa-sisa obat ini yang terbaik dengan cara dihancurkan. Kalau di rumah sakit dengan cara insinerator sehingga tidak akan dikonsumsi lagi oleh masyarakat dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” paparnya.
Sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki insinerator hancurkan terlebih dahulu sehingga tidak membuangnya dalam bentuk kemasan.
“Misalnya untuk obat-obat kapsul atau tablet hancurkan saja,” tandasnya.
Sedangkan untuk obat cair, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyarankan untuk periksa terlebih dahulu apa ada endapan di botol.
Jika terdapat endapan atau obat sudah mengendap, maka tambahkan air dan kocok untuk melarutkan endapan. Keluarkan cairan obat, lalu encerkan dengan air. Lalu buang ke dalam saluran air yang mengalir.
Penulis : Fitri Annisa
Editor : Ari Rikin