Jakarta (Greeners) – Para pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen Nationally Determined Contributions (NDC) harus memiliki persepsi yang sama baik dalam penggunaan model maupun asumsi. Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana, kerjasama antar lembaga yang terlibat sangat dibutuhkan guna menyamakan persepsi penyusunan draf dokumen NDC yang akan diserahkan pada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada September 2016.
“Ini harus team work, enggak boleh ada ego sektoral, harus satu tim. Saya terus terang gembira. Untung kita rapat sekarang, kalau tidak bisa bablas ini karena masing-masing punya kepentingan sendiri. Apa yang mau dicapai oleh janji kita pada dunia internasional bisa kandas dan tidak tercapai,” terangnya di Jakarta, Kamis (11/08).
BACA JUGA: Indonesia Targetkan Ratifikasi “Kesepakatan Paris” Selesai Awal November 2016
Terkait kontribusi beberapa sektor untuk aksi mitigasi yang tertuang dalam draf dokumen NDC dalam status Agustus 2016 sendiri, sektor energi diterapkan penurunan sebesar 15.87 persen emisi terhadap Business as Usual (BaU) dalam target penurunan 29 persen. Sedangkan untuk target 41 persen, sebesar 18.76 persen.
“Ibu Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim mengatakan kalau kontribusi tersebut sudah memasukkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dalam penghitungan kontribusi dari sektor energi. Nanti saya akan konfirmasi dulu soal itu, yang penting saat ini kita sudah ditunggu sama UNFCCC kita akan terus melakukan komunikasi dengan vocal poinnya yaitu ibu Dirjen,” katanya.
Direktur Jendral Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin mengatakan, dokumen NDC Indonesia dibuat dengan tujuan penyusunan skenario pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) pada tahun 2030. Ada 5 sektor yang menjadi fokus aksi penurunan aksi emisi GRK dalam NDC. Kelima sektor tersebut adalah energi, limbah, IPPU, pertanian, dan kehutanan.
Berdasarkan hasil dari proses komunikasi bersama Kementerian/Lembaga maupun pakar, pemilihan dan running model yang digunakan untuk menyusun skenario 2030 didasarkan pada potensi penurunan emisi gas rumah kaca, kebijakan dan program, serta inisiatif baru di masing-masing sektor.
“Breakdown kontribusi ke masing-masing sektor ini dilakukan dalam upaya mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen tanpa bantuan asing dan 41 persen dengan bantuan asing dari business as usual,” jelas Nur.
BACA JUGA: Walhi: RPJMN 2015-2019 Masih Bertentangan dengan Komitmen INDC Indonesia
Secara garis besar, Nur menyebutkan bahwa ada dua elemen pengembangan NDC yang dilakukan oleh tim. Pertama yaitu breakdown kontribusi sektor untuk aksi mitigasi yang telah dibuat, mulai 29 persen sampai 41 persen, ke beberapa sektor-sektor kunci. Lalu, penyesuaian narasi untuk mengakomodir perkembangan yang terjadi sejak pemerintah menyerahkan dokumen INDC baik secara nasional maupun internasional.
“September 2016 harapannya bisa kita serahkan NDC ini ke UNFCCC,” tutup Nur.
Penulis: Danny Kosasih