Jakarta (Greeners) – Polemik pengoperasian wahana bawah laut, Sea World di Ancol, Jakarta semakin terlihat jelas. Setelah PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mengambil alih Sea World, pihak PJAA pun menyatakan akan menargetkan pembukaan kembali wahana tersebut pada April 2015.
Sekretaris Perusahaan PJAA, Metty Yan Harahap saat dihubungi oleh Greeners mengatakan, saat ini manajemen perseroan tengah melakukan audit atas aset yang telah dikembalikan pengelola sebelumnya, yaitu PT Sea World Indonesia, pada tanggal 13 Februari 2015 lalu sebelum membuka kembali wahana akuarium raksasa di bagian Utara kota Jakarta tersebut pada April nanti.
“Saat ini sedang dilakukan audit oleh auditor internal. Setelah itu, Sea World akan segera dibuka setelah proses audit aset selesai dilakukan,” jelasnya, Jakarta, Rabu (18/03).
Selain itu, Metty juga menjelaskan, jika sesuai rencana, nantinya manajemen perseroan akan mengoperasikan sendiri wahana yang dibangun Sea World Indonesia pada 21 September 1992 lalu tersebut.
Sedangkan terkait nasib biota laut yang ada di dalam Sea World, Metty menegaskan bahwa aset seperti ikan dan biota laut yang selama ini menghuni akuarium Sea World tersebut akan turut dicocokkan dengan data audit.
“Tidak hanya aset bangunan dan akuarium. Kalau ikan dan lain-lainnya masuk dalam aset mereka, ya harus diserahkan kepada Jaya Ancol. Namun kalau tidak termasuk aset, nanti kami akan mulai menghitung untuk membelinya. Tapi kalau mereka tidak mau menjualnya, ya silakan bawa saja,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sea World Indonesia masih belum bisa dihubungi. Sementara sebelumnya, pada Oktober 2014 lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginstruksikan Jaya Ancol untuk menutup wahana Sea World. Ahok menyatakan bahwa perintah penutupan dikeluarkan karena manajemen Sea World salah menafsirkan perjanjian kontrak kerja pengelolaan wahana tersebut.
Karena pengelola Sea World tidak juga menyerahkan wahana tersebut setelah perjanjian berakhir, maka Jaya Ancol mengajukan gugatan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada April 2013. Sementara itu, Sea World juga mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tetap melayani pengunjung.
Tren penurunan pendapatan Jaya Ancol dari wahana Sea World sudah dirasakan sejak Januari-Juni 2014. Sepanjang periode tersebut, Jaya Ancol hanya menerima pendapatan Rp 1,69 miliar dari Sea World atau turun 15,5 persen dibandingkan pendapatan periode yang sama di 2013 sebesar Rp 2 miliar.
Pemegang saham mayoritas PJAA sendiri saat ini dipegang oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebesar 72 persen atau setara 1,1 miliar lembar. Sisanya, dimiliki PT Pembangunan Jaya sebesar 18 persen atau setara 288 juta lembar, dan publik sebesar 10 persen atau setara 159,9 juta lembar.
Penulis: Danny Kosasih