IPAL Domestik Minim Tingkatkan Beban Pencemaran

Reading time: 3 menit
Minimnya IPAL meningkatkan beban pencemaran air dan DAS. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Baru-baru ini muncul temuan Wash Specialist United Nations Children’s Fund (UNICEF) Indonesia, 70 % sumber air minum rumah tangga di perkotaan di Indonesia tercemar limbah tinja. Belum terbangunnya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara menyeluruh jadi penyebab meningkatnya beban pencemaran.

Direktur Pengendalian Pencemaran Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nety Widayati mengatakan, KLHK terus mendorong pemerintah daerah memastikan peningkatan Indeks Kualitas Air (IKA).

“Jadi kondisi kualitas air sungai dicerminkan dengan IKA dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, kemudian nasional. Perbaikan kualitas air ini tentunya harus melakukan aksi-aksi salah satunya penurunan beban pencemar dari domestik,” katanya kepada Greeners, Senin (31/10).

Ia menyebut, untuk meningkatkan IKA, KLHK merevitalisasi Program Kali Bersih (Prokasih). Program ini mendorong pemda melakukan perbaikan kualitas air.

Hasil perhitungan IKA nasional tahun 2021 di 34 provinsi menunjukkan capaian 52,82. Angka ini menurun 0,71 poin dari tahun 2020 sebesar 53,53. Penurunan ini karena penambahan beban pencemaran yang lebih tinggi daripada upaya penurunan beban pencemaran.

Hanya Beberapa Kota Miliki IPAL Domestik

Sementara itu, berdasarkan hasil inventarisasi sumber pencemar KLHK lakukan pada 15 daerah aliran sungai (DAS) prioritas, menunjukan limbah domestik menjadi kontributor terbesar sumber pencemar yang masuk ke perairan.

“Hal ini karena sistem pengelolaan air limbah domestik rumah tangga belum dilakukan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Hanya beberapa kota yang memiliki IPAL domestik skala perkotaan. Beberapa wilayah lainnya memiliki IPAL domestik skala komunal. KLHK memiliki kewenangan terkait kebijakan dalam pengaturan baku mutu dan persetujuan teknis pembuangan air limbah.

Sementara penyediaan sarana atau prasarana pengolahan air limbah domestik menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Memang belum semua masyarakat terlayani oleh sarana pengolahan air limbah domestik,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016, ada tujuh parameter yang harus terpenuhi sebelum limbah dapat dibuang.

Parameter tersebut yakni kadar COD, BOD, pH, amonia, minyak dan lemak, total padatan terlarut, dan total coliform. “Tapi pengaturan baku mutu air limbah pada persetujuan teknis pembuangan air limbah tidak langsung dari Permen tersebut. Akan tetapi mesti mempertimbangkan daya tampung beban pencemar badan air penerima,” tutur Nety.

air limbah domestik

Limbah domestik masih tinggi. Foto: wikimedia.org

Tetapkan Baku Mutu Limbah Domestik

Terkait hal itu, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro menyatakan, KLHK telah menerapkan baku mutu air limbah domestik.

Cakupan baku mutunya meliputi blackwater (kakus/ tinja) maupun greywater (nonkakus: mandi dan cuci). Kemudian pengaturan pengolahan air limbah untuk blackwater maupun grey water kedap air.

Selain itu, KLHK juga telah mengatur izin pengangkutan air limbah berbahaya dan tak berbahaya (KBLI 37011 dan 37012). Selain itu juga treatment dan pembuangan air limbah tak berbahaya dan pembuangan air limbah berbahaya (KBLI 37021 dan 37022).

Sebelumnya ada temuan 70 % sumber air minum rumah tangga di perkotaan di Indonesia tercemar limbah tinja. Temuan ini dari studi pengukuran kualitas air minum pada sekitar 25.000 rumah tangga di 34 provinsi. Hampir 80 % rumah tangga di Indonesia yang telah memiliki toilet. Namun hanya 7 % yang limbah tinjanya yang terolah dengan baik sehingga tidak mencemari lingkungan.

Tercemarnya sumber air ini karena sanitasi yang buruk. Dampaknya, penyakit akan mudah masuk ke tubuh manusia.

Sigit mengingatkan, agar masyarakat mengkonsumsi air minum setelah dilakukan pemanasan. Produsen air minum juga harus memastikan proses air minumnya secara higienis.

“Selain itu kami mendorong upaya kesadaran masyarakat membuat septic tank sesuai persyaratan dan percepatan pembangunan IPAL domestik skala perkotaan,” tandasnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top