Investor Dapat HGU Sampai 190 Tahun, IKN for Sale?

Reading time: 3 menit
Presiden Jokowi resmi memberikan izin HGU  di IKN kepada investor. Foto: DPR RI - Mentari/vel.
Presiden Jokowi resmi memberikan izin HGU  di IKN kepada investor. Foto: DPR RI - Mentari/vel.

Jakarta (Greeners) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU)  di Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada investor. Izin tersebut berlaku hingga 190 tahun dalam dua siklus. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai kebijakan tersebut seperti menjual IKN dan mengabaikan kepentingan rakyat.​

“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itu pun belum banyak yang masuk,” kata Mardani lewat keterangan tertulisnya.

Pemberian HGU sampai 190 tahun ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Nasib Nelayan Teluk Balikpapan Terancam Imbas Proyek IKN

Aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua, pemerintah juga memberikan jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa pemerintah berikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.

Dalam 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat menjamin kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama. OIKN juga dapat memberikan perpanjangan kembali pada siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor yang ada dalam perjanjian.

Mardani berpendapat, hal ini semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal dan memanjakan investor. Namun, pemerintah abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan pemberian HGU di IKN. Foto: DPR RI - Mentari/vel

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan pemberian HGU di IKN. Foto: DPR RI – Mentari/vel

Penguasaan Tanah di IKN seperti Penjajahan Belanda

Politikus Fraksi PKS ini menilai pemberian penguasaan atas tanah bagi investor di IKN Nusantara seperti penjajahan Belanda di Indonesia yang waktunya mencapai ratusan tahun.

“Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai,” ucapnya.

Dua siklus perpanjangan juga berlaku untuk hak atas tanah dalam bentuk hak pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN. Pada awalnya, hak pakai di IKN akan pemerintah berikan selama 80 tahun.

Pemegang konsesi kemudian dapat mengajukan perpanjangan untuk periode 80 tahun kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, konsesi yang pemerintah berikan dalam hal HBG mencapai 160 tahun.

“Mestinya semua dijaga untuk kepentingan jangka panjang, jangan jangka pendek,” tegas Mardani.

Bertentangan dengan Konstitusi

Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu pun menyebut aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi. Mardani mengingatkan prinsip hak menguasai negara terhadap bumi, air, dan ruang angkasa, serta prinsip kedaulatan rakyat pada bidang ekonomi tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.

Kebijakan konsesi di IKN juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).

“Putusan MK tersebut menyatakan prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” tutur Mardani.

BACA JUGA: Walhi Jakarta: Lingkungan Jakarta Belum Tentu Pulih karena Pindah IKN

Ia mengatakan, regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun akan semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan. Mardani menilai, kelompok paling terdampak akibat kebijakan ini adalah masyarakat termarjinalkan atau terpinggirkan.

“Seperti masyarakat adat, para petani, dan nelayan. Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan pengusaha menguasai tanah sampai hampir 2 abad,” ujarnya.

Padahal, lanjut Mardani, UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria secara jelas meminta pemerintah mencegah praktik monopoli swasta.

“Kalau kayak gini terus, kapan masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat kecil di Kalimantan bisa punya akses atas tanah? Mereka akan terasing di tanahnya sendiri,” tutur Mardani.

Menurut Mardani, aturan HGU sampai 190 tahun dan HGB hingga 160 tahun pun bertentangan dengan reforma agraria yang selama ini digaungkan pemerintahan Jokowi.

“Maksud dari reforma agraria itu kan salah satunya untuk menghindari ketimpangan lahan. Dengan aturan ini, janji pemerintahan Jokowi soal reforma agraria hanyalah tinggal janji,” ujarnya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top