Inilah Tugas Badan Pengelola REDD+

Reading time: 2 menit

Jakarta (Greeners) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 pada 31 Agustus 2013 yang berisi tentang pembentukan Badan Pengelola Penurunan Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut atau Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), yang selanjutnya disebut Badan Pengelola REDD+.

Dalam Pasal 3 Perpres itu disebutkan Badan Pengelola REDD+ berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Badan Pengelola REDD+, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, mempunyai tugas untuk membantu Presiden melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan serta pengendalian REDD+ di Indonesia.

Fungsi Badan Badan Pengelola REDD+ yaitu a. Penyusunan dan pengembangan strategi nasional REDD+ untuk melaksanakan REDD+ di Indonesia; b. Penyusunan dan pengembangan kerangka pengaman REDD+ di bidang sosial, lingkungan dan pendanaan; c. Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan REDD+ serta pengarusutamaan REDD+ dalam pembangunan nasional.

Badan itu juga berfungsi : d. Pengelolaan bantuan dana maupun bantuan lain yang sah terkait REDD+ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Penyiapan rekomendasi dalam penentuan posisi Indonesia terkait REDD+ dalam forum internasional; dan f. Koordinasi penegakan hukum terkait pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+.

Perpres Nomor 62 Tahun 2013 juga menyebutkan pembentukan Komite Pemangku Kepentingan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Pengelola REDD+. Komite ini bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Kepala Badan Pengelola REDD+ berkaitan dengan penyelenggaraan Program, Proyek dan/atau kegiatan REDD+, baik atas dasar permintaan maupun atas prekarsa Komite Pemangku Kepentingan.

Komite Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud terdiri atas tokoh yang masing-masing mempunyai latar belakang dan/atau keahlian di bidang termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. Lingkungan hidup; b. Pemberdayaan masyarakat termasuk masyarakat ada; c. Pemberdayaan perempuan; d. Peran swasta dalam pembangunan; e. Tata pemerintahan yang baik dan bersih; dan f. Ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dengan terbentuknya Badan Pengelola REDD+ ini, maka tugas, fungsi dan program yang dijalankan oleh Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ yang dibentuk berdasarkan Keppres No.25/2011 dilanjutkan oleh Badan Pengelola REDD+. (G02)

Top