Ingin Udara di Kota Besar Sehat? Perbanyak Kawasan Rendah Emisi

Reading time: 3 menit
Tebet Eco Park salah satu kawasan rendah emisi. Foto: Ady Kristanto/Greeners

Jakarta (Greeners) – Emisi dari kendaraan bermotor berkontribusi hampir 75 persen terhadap pencemaran udara di Ibu Kota. Untuk menekan kondisi pencemaran udara, kawasan rendah emisi di perkotaan harus diperbanyak.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menilai, penerapan konsep kawasan rendah emisi bisa sangat efektif, bahkan bisa mencapai level zero emission. Akan tetapi, sambung dia penerapannya harus secara nyata agar tak sebatas seremonial saja.

“Bahkan kalau perlu ditegaskan melalui penegakkan hukum dengan pemberian insentif atau disinsentif,” katanya kepada Greeners di Jakarta, Kamis (7/7).

Ia menekankan, sejatinya implementasi kawasan rendah emisi tak sebatas scope “zona” tapi harus secara luas, seperti tingkat kota atau provinsi.

“Kota-kota seperti Ngawi, Magetan, Magelang sudah menerapkan low emission city sejak lebih dari seratus tahun. Justru kota-kota ini bisa dieksplorasi lebih lanjut untuk direplikasi di kota-kota lain,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta misalnya, terus mengupayakan pembangunan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ). Hal ini menjadi komitmen mewujudkan kualitas udara yang lebih baik di DKI Jakarta.

Saat ini, Pemprov DKI tengah menyiapkan kawasan Tebet Eco Park, Tebet, Jakarta Selatan menjadi salah satu kawasan rendah emisi. Saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah membenahi fasilitas dan akses transportasi publik menunjang Tebet Eco Park.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penerapan kawasan rendah emisi untuk mewujudkan kualitas udara yang lebih baik. Dengan itu akan membuat kualitas hidup masyarakat DKI menjadi meningkat, sehat dan lebih produktif.

“Kawasan rendah emisi ini juga mengacu pada target DKI Jakarta untuk menjadi kawasan rendah emisi pada tahun 2030 nanti,” katanya.

Kawasan Rendah Emisi di Kota Besar Batasi Lintasan Kendaraan Bermotor

Terkait kawasan rendah emisi low emmision zone, kawasan ini dibuat sedemikian rupa sehingga hanya bisa dilintasi kendaraan rendah emisi atau bahkan tanpa berkontribusi emisi. Tujuan dari kawasan ini yaitu untuk mengurangi emisi gas yang kendaraan bermotor timbulkan.

Adapun rencana pembangunan rendah emisi karbon merupakan salah satu amanat dari Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Sampai saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kawasan Kota Tua sebagai kawasan rendah emisi. Adapun kawasan ini berlaku di beberapa titik, seperti di Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan. Selanjutnya, Jalan Kunir sisi Selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar dan Jalan Lada.

Syafrin menyebut, rekayasa lalu lintas di kawasan Kota Tua telah dilakukan sejak 8 Februari 2021 lalu. Ada pembatasan kendaraan bermotor yang melintas di kawasan rendah emisi tersebut. Peruntukan kawasan ini bagi pejalan kaki, angkutan umum, kendaraan berstiker khusus di kawasan itu serta pesepeda selama 24 jam.

Lebih jauh ia menyebut bahwa kawasan rendah emisi berdampak cukup signifikan terhadap kualitas udara, seperti halnya di Kota Tua. Berdasarkan hasil pemantauan Pemprov DKI terjadi peningkatan signifikan kualitas udara di kawasan Kota Tua.

Adapun Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebelum ada penetapan kawasan rendah emisi yaitu 58 dan 53 (kategori sedang). Setelah penetapan nilai ISPU adalah 49 (kategori baik).

Tebet Eco Park kini menjadi salah satu kawasan favorit masyarakat. Foto: Ady Kristanto/Greeners

Sejalan dengan Target Pengurangan Emisi Indonesia

Tak berhenti di situ, DKI Jakarta juga menyiapkan target kawasan rendah emisi hingga tahun 2030 nanti. Mulai dari penataan dalam hal integrasi transportasi, baik dalam sarana, prasarana dan sistemnya. Selain itu, juga penyiapan sarana prasarana untuk kendaraan yang ramah lingkungan.

“Kami menyiapkan pembangunan jalur sepeda dan operasional 30 unit bus listrik oleh Transjakarta. Serta penataan dan pembangunan trotoar dalam mendukung pelaksanaan kawasan rendah emisi,” paparnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menekankan, pentingnya konektivitas transportasi umum, seperti busway, commuter line di sekitar kawasan rendah emisi. Tujuannya untuk menunjang masyarakat yang akan berkunjung dan tak lagi menggunakan kendaraan pribadi.

Sementara itu, Kasubdit Identifikasi dan Analisis Kerentanan, Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Arif Wibowo menyatakan, pembangunan kawasan rendah emisi merupakan perwujudan dari upaya mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC).

Pemerintah telah meratifikasi Paris Agreement tahun 2016. Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 dengan kemampuan sendiri. Salah satunya melalui kontribusi pemerintah daerah sebagai penanggungjawab masing-masing daerahnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top