Jakarta (Greeners) – Indonesia menargetkan ratifikasi naskah Kesepakatan Paris untuk perubahan iklim atau Paris Agreement akan rampung pada minggu kedua bulan November 2016. Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nur Masripatin menjelaskan bahwa Paris Agreement akan mulai berlaku jika dari 175 negara yang menandatangani Perjanjian Paris, terdapat 55 negara telah meratifikasi.
Saat ini, katanya, sudah 17 negara yang meratifikasi Kesepakatan Paris. Namun demikian, Amerika Serikat, Tiongkok, Uni Eropa, dan beberapa negara termasuk Indonesia sudah cukup untuk menjadikan status enter into force atau mulai berlaku sehingga tidak perlu menunggu jumlah negara mencapai 55.
“Indonesia berambisi untuk segera meratifikasi agar Indonesia dapat memegang peranan penting dalam pembahasan peraturan yang akan dilakukan oleh negara yang telah menjadi bagian dari enter into force tersebut. Jadi paling tidak, awal November draf NDCs harus sudah ada,” katanya, Jakarta, Selasa (14/06).
BACA JUGA: KLHK Siapkan Dokumen Third National Communication Pasca Pertemuan COP 21 Paris
Staf Ahli Menteri LHK Bidang Energi, Arief Yuwono, menyatakan bahwa ratifikasi Kesepakatan Paris ini nantinya akan berupa produk undang-undang. Komitmen kontribusi Indonesia dalam Kesepakatan Paris ini harus diikat secara hukum melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Iklim yang rencananya akan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada November tahun ini.
“Sebetulnya ada RUU Perubahan Iklim di Komisi VII DPR tiga tahun lalu. Sekarang ketika ada Kesepakatan Paris yang diratifikasi bisa menjadi momentum penguat RUU ini,” pungkasnya.
Penulis: Danny Kosasih