Indonesia Siap Ratifikasi Konvensi Minamata

Reading time: 2 menit
konvensi minamata
Aktivitas pertambangan emas tradisional. Foto: porossulbar.com

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) menargetkan penyelesaian ratifikasi Konvensi Minamata di Indonesia bisa rampung sebelum pelaksanaan Conference of the Parties (COP-1) Minamata Convention yang pertama pada 24 hingga 29 September 2017. Indonesia sendiri telah menandatangani konvensi minamata tentang merkuri di Kumamoto, Jepang pada 10 Oktober 2013.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa komitmen Indonesia untuk meratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakatnya, tidak hanya untuk generasi sekarang akan tetapi generasi yang akan datang. Apalagi, mengingat bahaya besar yang ditimbulkan oleh merkuri, Presiden Joko Widodo bahkan telah membahas soal penghapusan penggunaan merkuri pada Petambang Emas Sala Kecil (PESK) dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Pertambangan Rakyat, Presiden Berikan 7 Instruksi Terkait Penggunaan Merkuri

“Presiden berpesan agar hal ini tidak boleh dibiarkan terus. Apalagi Indonesia salah satu negara yang telah menandatangani Konvensi Minamata. Presiden menginstruksikan agar segera diambil langkah-langkah untuk mencegah terjadi bencana yang diakibatkan pencemaran merkuri. Pertama, pengaturan kembali tata kelola petambangan rakyat dan pertambangan emas skala kecil, baik di dalam maupun luar kawasan hutan. Kemudian penghentian dan pelarangan penggunaan merkuri pada tambang,” terang Siti di Jakarta, Kamis (22/06).

Untuk PESK ilegal ini, katanya, harus ditata dengan baik dan ketat. Selain itu perlu dicarikan lapangan pekerjan baru untuk masyarakat penambang di sektor lain. Program kehutanan sosial yang ada di KLHK dapat menjadi salah satu solusi. Pemerintah sendiri sudah mengalokasikan 12,7 juta Ha untuk dimanfaatkan masyarakat untuk dikelola secara produktif dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

BACA JUGA: Ratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri, Indonesia Susun Naskah Akademis

Sebagai informasi, Konvensi Minamata ini mengatur tentang perdagangan, produk dan prosesnya, pertambangan emas skala kecil, pengelolaan limbah merkuri, pendanaan, dan transfer teknologi. Konvensi ini akan segera berlaku (entry into force) pada tanggal 16 Agustus 2017, dikarenakan sampai saat ini sudah ada 58 negara yang meratifikasi Konvensi Minamata ini.

Merkuri pada prinsipnya ada di udara dan beberapa bahan yang ada disekitar kita, akan tetapi sumber terbesar (37%) berasal dari pertambangan emas skala kecil dan illegal. Banyak dari merkuri yang dilepaskan ke alam dihasilkan oleh Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) ilegal.

Belajar dari tragedi pencemaran merkuri di Minamata, saatnya Indonesia menaruh perhatian serius terhadap peredaran dan penggunaan merkuri yang tidak bertanggungjawab. Hal ini berkaitan erat dengan maraknya pencemaran merkuri khususnya di PESK.

Penulis: Danny Kosasih

Top