Indonesia Punya Kewenangan Menegakkan Hukum di Zona ZEE

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Dalam rangka menjalankan penegakan hukum di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum tersebut. Kewenangan ini telah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Perikanan dan pada pasal 277 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Regulasi tersebut juga menjelaskan tentang Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) berkaitan yang dengan keselamatan dan keamanan pelayaran, penanggulangan pencemaran di laut, lalu lintas kapal, salvage, dan sarana bantu di Perairan Indonesia.

Berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dikatakan bahwa, negara pantai wajib melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan setiap orang terhadap hukum yang berlaku di laut Indonesia termasuk ZEE.

Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), Mas Achmad Santosa mengatakan, dalam kewenangannya menjaga kedaulatan, tidak ada kewajiban dari hukum internasional bahwa kapal pengawas perikanan harus terdaftar di Internasional Marine Organitation (IMO).

Achmad menjelaskan bahwa IMO Number adalah implementasi dari SOLAS Convention khususnya mengenai Ship Identification Number yang diperkenalkan pada 1987 setelah pengadopsian IMO Resolution A.600(15) yang telah dicabut dengan IMO Resolution A.1078(28) tanggal 4 Desember 2013.

“Pada resolusi A.1078(28) disebutkan bahwa tujuan IMO number adalah enhance maritime safety and pollution perevention and to facilitate the prevention of maritime fraud dan tidak berkaitan dengan kapal yang berfungsi untuk pelaksanaan penegakan hukum”, jelasnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Sabtu (09/04).

Achmad menjelaskan, pada Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, bahwa Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal pemerintah yang memiliki tugas pengawasan dan penegakkan hukum di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia. Dalam UNCLOS juga tidak ada perincian mengenai government ship.

Ia juga menambahkan, selama ini kapal pengawas yang beredar telah diberi identitas oleh KKP berupa lambang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nomor lambung dan tulisan “Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan”.

Penulis: Danny Kosasih

Top