Jakarta (Greeners) – Dampak perubahan iklim semakin nyata dan terus mengancam kehidupan manusia. Oleh sebab itu, perlu membangun instrumen hukum yang kuat. Indonesian Center of Environmental Law (ICEL) menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan iklim dapat menjadi sarana untuk memperkuat upaya pengendalian perubahan iklim Indonesia.
Hal itu perlu meletakkan aspek-aspek fundamental pengendalian perubahan iklim. Selain itu, bisa merespons permasalahan terkait kebijakan dan penegakan hukum, kelembagaan, dan tata kelola, serta peningkatan kapasitas.
BACA JUGA: Meteorolog Cilik Siarkan Dampak Perubahan Iklim di Weather Kids
Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring mengatakan, perubahan iklim adalah permasalahan multisektor. Menurutnya, masih banyak substansi yang belum terakomodasi dalam perubahan iklim.
“Pengendalian iklim ini banyak bicara soal FOLU, pertanian, tata guna lahan, dan energi. Namun, aspek hak asasi manusia dalam perubahan iklim terlewatkan. Maka dari itu, kami menyusun langkah komitmen keadilan iklim dan ingin undang-undang ini jadi pemenuhan hak korban dan lingkungan supaya terus terlestarikan,” kata Reynaldo dalam sambutannya di Talkshow Urgensi Legislasi terkait Perubahan Iklim di Indonesia, Kamis (16/5).
Peraturan Masih Sebatas Mitigasi
Selama ini, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan dalam berbagai tingkatan yang mengatur mengenai perubahan iklim. Salah satunya tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Namun, belum terdapat payung regulasi yang secara komprehensif mengatur perubahan ikim yang multisektor dan berskala luas.
Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisono mengatakan, sejumlah peraturan terkait perubahan iklim di Indonesia masih terfokus pada mitigasi, belum ada adaptasi.
BACA JUGA: 2023 Tahun Terpanas, Ancaman Perubahan Iklim Kian Mengkhawatirkan
“Bahkan, sebelum ada perpres, di level kementerian itu hanya fokus hanya memfasilitasi. Misalnya, bagaimana proyek bisa terlibat menurunkan emisi, terus soal kredit karbon, jadi fokusnya hanya di situ. Sayangnya, adaptasi belum ada dan tentunya harus ada target yang perlu tercapai,” kata Andri.
Andri menambahkan, kebijakan yang saat ini pemerintah buat masih dalam konteks kebencanaan seperti banjir, cuaca panas, dan kekeringan. Dengan demikian, sejumlah regulasi di Indonesia belum cukup untuk mengendalikan perubahan iklim.
RUU Perubahan Iklim Masuk Prolegnas Prioritas
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman mengatakan bahwa RUU Perubahan Iklim telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024 dan masuk Prolegnas Prioritas 2024.
Saat ini telah ada kesepatakan pemerintah dan DPR yang menyiapkan naskah RUU perubahan iklim itu. Badan Legislasi DPR sedang menyiapkan naskah RUU perubahan iklim.
“Komitmen dalam membentuk RUU Perubahan Iklim ini sudah lama walaupun saat ini belum terbentuk. Kami anggap penting perubahan iklim, bagi kami perubahan iklim menjadi ancaman serius eksistensi kehidupan umat manusia. Oleh karena itu, harus ada pengaturan tentang aktivitas-aktivitas yang berdampak pada perubahan iklim ini,” kata Benny.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia