Indonesia Masih Kembangkan Pariwisata Alam Sebagai Objek Wisata

Reading time: 2 menit
Wisata alam Gunung Bromo. Foto: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Alam Indonesia dengan keberagaman biodiversitasnya yang tinggi memiliki potensi yang tidak ternilai dalam sektor kepariwisataan alam. Misalnya saja Ngarai Sianok di Bukit Tinggi, Sumatera Barat yang berpadu dengan objek sejarah Jam Gadang-nya. Atau keberagaman hayati yang terdapat dalam Taman Nasional Kerinci Seblat dan masih banyak lagi.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, taman wisata alam dapat diartikan sebagai kawasan pelestarian alam yang utamanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.

Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Bisnis dan Pemerintah Pariwisata Nusantara Kementerian Pariwisata Tazbir, menyatakan, wisata alam merupakan aset pariwisata Indonesia yang sedang dikembangkan sesuai dengan jenis wisatanya, seperti agro wisata, wisata pantai, ekowisata dan juga termasuk adventure tourism.

Objek wisata alam yang ada di Indonesia sendiri dikelompokkan menjadi dua objek wisata alam, yaitu objek wisata yang terdapat di luar kawasan konservasi dan objek wisata yang terdapat di dalam kawasan konsevasi.

Objek wisata yang terdapat di dalam kawasan konservasi terdiri dari taman nasional, taman wisata, taman buru, taman laut dan taman hutan raya. Semua kawasan ini berada di bawah tanggung-jawab Direktorat Jendral Perlindungan dan Pelestarian Alam. Di dalam kawasan ini, kegiatan rekreasi yang dapat dilakukan berupa lintas alam, mendaki gunung, mendayung, berenang, menyelam, ski air, menyusur sungai arus deras, berburu (di taman buru).

“Sedangkan objek wisata yang terdapat di luar kawasan konservasi dikelola oleh Pemerintah Daerah, Pihak Swasta dan Perum Perhutani, salah satunya adalah Wana Wisata,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (20/01).

Menurut Tazbir, pengembangan aset wisata ini merupakan lintas kementerian dan dinas-dinas terkait karena tidak semua potensi wisata alam berada dibawah kendali Kementerian Pariwisata, antara lain taman hutan raya, hutan lindung, kawasan purbakala yang merupakan ranah atau kewenangan kementerian lain. Ia menyatakan, untuk wilayah-wilayah yang berada di dalam kendali Kementerian Pariwisata berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah, BUMN atau BUMD seperti kawasan pantai yang sedang banyak dikembangkan di berbagai daerah.

Mengenai keberlanjutan wilayah wisata alam, menurut Undang-Undang Kepariwisataan nomor 9 tahun 1990, penyelenggaraan pariwisata dilaksanakan dengan tetap memelihara kelestarian dan mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta objek dan daya tarik wisata itu sendiri, nilai-nilai budaya bangsa yang menuju ke arah kemajuan adab, mempertinggi derajat kemanusiaan, kesusilaan dan ketertiban umum guna memperkokoh jati diri bangsa dalam rangka mewujudkan wawasan Nusantara.

“Ini kayak yang sedang kita lakukan. Soal ‘kualitas’ kebersihan di destinasi wisata, termasuk toilet, Kementerian Pariwisata telah mengadakan lomba toilet bersih dan sudah membuat beberapa toilet percontohan di objek wisata. Tapi kan tetap untuk urusan pengelolaan toiletnya sendiri ada di bawah kendali Pemerintah Daerah,” tukasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top