Jakarta (Greeners) – Indonesia menjadi negara pertama yang meluncurkan pedoman kerangka kerja 10 tahun penerapan konsumsi dan produksi berkelanjutan (Sustainable Consumption and Production/SCP).
“Indonesia negara pertama yang secara resmi menerapkan prinsip ini dalam kerangka kerja 10 tahun,” kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Jakarta, Rabu.
Menteri Balthasar meluncurkan dokumen rencana kerja tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia 5 Juli yang tahun ini dipusatkan di Mongolia.
Konferensi PBB untuk Pembangunan Berkelanjutan (Rio+20) di Rio de Janeiro pada 21 Juni 2012 menjadi landasan dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
Pembangungan peri kehidupan manusia yang hakiki adalah hanya apabila terjadi keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup,” katanya.
Atas inisiatif Indonesia tersebut PBB mengumumkan peluncuran dokumen rencana kerja penerapan 10 tahun konsumsi dan produksi berkelanjutan dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup se Dunia.
“Peluncuran rencana kerja ini menjadi sangat penting karena kalau kita bicara keberlanjutan sangat berkaitan dengan lingkungan,” kata Balthasar.
Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya menghadapi tantangan berat yaitu pertambahan jumlah penduduk sedangkan sumberdaya alam tidak bertambah dan lingkungan semakin rusak.
Jika lingkungan tidak dikelola dengan baik dan pola konsumsi dan produksi tidak berubah maka akan lingkungan rusak begitu juga dengan masa depan generasi selanjutnya.
Deputi bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Kementerian Lingkungan Hidup Henry Bastaman mengatakan, Indonesia berani mengambil inisiatif meluncurkan dokumen tersebut karena sejak dua tahun terakhir Indonesia sudah mempersiapkan beberapa hal.
“Sudah dua tahun terakhir kita mempersiapkan dan menghimpun kegiatan yang sudah memenuhi kriteria SCP seperti green building, green tourism, dan green industri,” jelas Henry.
Program-program tersebut merupakan program “Quick Wins” yang diusung oleh KLH bersama kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian PU, LKPP, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pariwisata. Untuk pelaksanaannya, program tersebut akan dimasukan dalam Rencana Pembangunan jangka Menengan Nasional (RPJMN) 2015 – 2019.
KLH sendiri telah membuat perangkat kebijakan pendukung pelaksanaan SCP, seperti Produksi Bersih (Eko-efisiensi), Verifikasi Kinerja Teknologi Ramah Lingkungan, dan Sistem Manajemen Lingkungan untuk penerapan produksi berkelanjutan, Kriteria Ekolabel untuk sertifikasi produk ramah lingkungan dan pengadaan barang/jasa ramah lingkungan untuk penerapan konsumsi berkelanjutan.
KLH juga membuat Sistem Kompetensi Keahlian dan Lembaga Penyedia Jasa untuk penyediaan Sumberdaya Manusia (SDM) yang kompeten; dan Pembinaan dan peningkatan kapasitas produsen dan konsumen, termasuk pihak pendukung, antara lain sektor pembiayaan (“green banking”). (G23)