Indonesia Lanjut Re-ekspor 49 Kontainer Sampah Ilegal ke Negara Maju

Reading time: 2 menit
Tim yang terdiri dari Ditjen PSLB3 KLHK, Ditjen Gakkum KLHK, Ditjen Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Tenaga Ahli MenLHK (kedua dari ujung kanan), seusai melaksanakan pemeriksaan di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya/Foto : Ditjen PSLB3 KLHK

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan lanjut mengembalikan kontainer ilegal berisi sampah plastik yang terkontaminasi limbah B3 dan sampah rumah tangga ke negara maju, Amerika, Perancis, Australia dan Hongkong.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada 65 kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak, KLHK akhirnya memberikan rekomendasi kepada Bea Cukai Kemenkeu untuk mengembalikan 49 kontainer ilegal berisi sampah.

Kontainer tersebut setelah diperiksa, terkontaminasi limbah B3 dan sampah rumah tangga, seperti popok, cairan oli, dan barang elektronik yang sudah tidak terpakai.

BACA JUGA : Indonesia Berpotensi Jadi Penampung Sampah Dunia

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan Indonesia kembali siap untuk mengembalikan 49 kontainer sampah ilegal tersebut, ada 38 kontainer yang terkontaminasi limbah B3 berasal dari Perancis, Hongkong, Amerika, dan Australia, sedangkan 11 kontainer terkontaminasi sampah rumah tangga dari negara Amerika dan Australia.

“Mereka ini izinnya sampah plastik tapi kontaminasinya ada limbah B3 dan sampah rumah tangga. Kontaminasinya sekitar 10%. Jadi dari 49 itu hanya 16 kontainer yang bersih artinya tidak tercampur limbah B3 dan sampah rumah tangga,” ujar Vivien kepada Greeners, Jumat lalu di Manggala Wanabhakti.

Vivien mengatakan setelah pemeriksaan dan rekomendasi dari KLHK ini, proses pengembalian akan dilakukan oleh Bea Cukai. “Yang jelas Bea Cukai akan re-ekspor apabila rekomendasi dari KLHK ada, artinya, kami sudah memberikan rekomendasinya nanti bea cukai yang memproses,” ujarnya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah melalui telepon, Kepala Subdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2011 bahwa proses re-ekspor harus dilaksanakan paling lama 90 hari semenjak barang datang ke Indonesia.

BACA JUGA : Polemik Impor Limbah Plastik, KLHK Usulkan Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2016

“65 kontainer itu datang secara bersamaan pada tanggal 10 juni 2019, jadi sudah hampir sebulan dan kami masih memproses untuk reekspor ini. Dari 65 kontainer hanya 16 kontainer yang bersih yakni berasal dari Jepang, Belanda, Perancis, dan Jerman,” ujar Deni kepada Greeners, Senin (08/07/2019).

Deni mengatakan bahwa pengembalian ini masih menunggu karena ada proses administrasi dan dokumentasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu. “Saat ini diprosesnya di bea cukai batam. Sebetulnya tinggal kirim saja tapi masih menunggu administrasi,” ujarnya.

Deni juga menyampaikan bahwa masih ada 66 kontainer yang sedang menunggu re-ekspor, penangannya berada di Pelabuhan Tanjung Perak. Diantaranya, 8 kontainer berasal dari Australia, 20 kontainer berasal dari German, dan ada 38 kontainer yang berasal dari Amerika yang masih dalam proses pemeriksaan.

“Sebetulnya untuk kontainer yang 20 dan 8 ini statusnya sama seperti Batam tinggal menunggu proses re-ekspor juga,” jelasnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Top