Indonesia Dipastikan Akan Menjadi Produsen Kayu Berlisensi FLEGT-VPA

Reading time: 2 menit
flegt-vpa
Foto: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Tinggal hitungan bulan, Indonesia bakal ditetapkan menjadi produsen kayu legal dan berkelanjutan melalui lisensi FLEGT-VPA (Forest Law Enforcement, Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement).

Berdasarkan prosedur dari Uni Eropa, setelah masa pemberian tanggapan berakhir maka dapat dipastikan bahwa per tanggal 15 November 2016 yang akan datang, Indonesia memiliki hak untuk menerbitkan lisensi FLEGT. Peraturan Uni Eropa memberikan periode 90 hari sejak parlemen meloloskan permohonan pemberian lisensi ini adalah agar negara-negara anggota dapat mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa menerima impor kayu bersertifikat dari Indonesia.

BACA JUGA: Jokowi: Indonesia Harus Segera Ekspor Produk Kayu Berlisensi FLEGT ke Eropa

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putera Parthama mengatakan, hingga saat ini belum ada pemberitaan secara resmi baik dari Dewan maupun Parlemen Uni Eropa. Padahal, batas waktu penyanggahan adalah tanggal 10 Agustus lalu.

“Sampai saat ini belum ada sanggahan dan tanggapan, padahal batas waktunya sudah lewat. Artinya, sudah dapat dipastikan bahwa kita akan menjadi negara pertama yang memiliki lisensi FLEGT untuk produk kayu,” kata Putera, Jakarta, Senin (15/08).

European Forest Institute (EFI) yang merupakan perpanjangan tangan dari Uni Eropa, lanjut Putra, menyatakan bahwa Indonesia telah melengkapi seluruh persyaratan pengajuan FLEGT-VPA ini. Setelah masa dua bulan pengajuan kepada parlemen Uni Eropa, belum ada pernyataan keberatan atas pengajuan ini, begitu juga dari Dewan Uni Eropa.

BACA JUGA: Indonesia Masuki Masa Transisi Perdagangan Kayu Berlisensi Legal Eropa

Putera menyatakan, dengan adanya sertifikat ini, produk kayu Indonesia dapat segera memasuki pasar Uni Eropa melalui 28 negara anggotanya tanpa melalui proses uji kelayakan lagi. Hal tersebut akan menambah keunggulan kompetitif dan meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia terhadap produk kayu dari negara lain, tidak hanya untuk pasar Eropa saja, tetapi juga pasar-pasar lain yang memberlakukan syarat legalitas produk kayu, seperti Australia yang menerapkan larangan pembalakan liar (Illegal Logging Prohibition Act).

Hingga hari ini, tercatat sekitar 2.000 eksportir produk kayu baik primer dan lanjutan di Indonesia yang telah memiliki sertifikat dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Para produsen tersebut juga telah memegang sertifikat lestari/legal yang diterbitkan oleh 13 Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) dan 22 Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikat ini diharapkan mampu memberi keuntungan dan peningkatan ekonomi dari pemberlakuan FLEGT-License.

Penulis: Danny Kosasih

Top