Impor Limbah Plastik: Tiga Kontainer Sampah AS Masuk ke Medan

Reading time: 4 menit
Limbah Impor
Impor Limbah Plastik Ilegal: Tiga Kontainer Limbah AS Masuk ke Medan. Foto: Shutterstock.

Jakarta (Greeners) – Lembaga Swadaya Masyarakat Nexus3 dan BAN (Basel Action Network) mendesak pemerintah Indonesia sebagai pihak Basel untuk menyita pengiriman ilegal peti kemas berisikan limbah plastik yang berasal dari Amerika Serikat (AS) yang bukan negara pihak Basel. Hal ini dikarenakan adanya pengiriman tiga peti kemas limbah plastik LDPE yang dikirim dari California ke Pelabuhan Belawan, Medan, pada Selasa 16 Maret 2021.

Diketahui bahwa Indonesia telah meratifikasi Basel Amendments, dengan mengeluarkan peraturan baru tentang perdagangan plastik dan limbah non-B3 lainnya untuk keperluan industri. Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Kapolri telah menetapkan kontaminan senilai 2 persen.

Indikasi illegal ini sesuai dengan aturan Larangan perdagangan Pihak non-Pihak yang terdapat dalam Konvensi, Pasal 4.5.

Limbah Plastik dari Amerika Serikat dalam Tiga Peti Kemas

Mengkonfrimasi hal tersebut, Greeners menghubungi Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro mengatakan bahwa memang benar ada tiga peti kemas atau kontainer dari Amerika yang mengirimkan limbah plastik.

“Betul (ada kontainer dari Amerika). Saat ini masih menunggu pemeriksaan fisik. Sedang dalam proses mendatangkan KLH untuk mendampingi pemeriksaan,” ujarnya kepada Greeners, Rabu (17/03/2021).

Pemeriksaan fisik tersebut, kata Sudiro dilakukan Bea Cukai untuk memastikan bahwa barang yang diimpor sesuai dengan dokumen kepabeanan dan dokumen pelengkapnya termasuk perizinan atas barang yang terkena ketentuan larangan atau pembatasan. Ia pun menampik jika tiga peti kemas tersebut merupakan sampah plastik illegal.

“Pemeriksaan fisik memang selalu dilakukan bukan karena illegal, akan dicek dulu,” ujarnya.

Bal skrap LDPE biasanya diketahui memiliki tingkat kontaminasi yang tinggi dan sulit untuk didaur ulang. Sementara itu, tahun lalu, Pejabat pemerintah Indonesia telah menyatakan kepada publik bahwa Indonesia tidak akan mentolerir kontaminasi tinggi.

plastic waste import

Pengiriman limbah dari AS ke semua negara yang meratifikasi Basel adalah ilegal. Foto: Ecoton/Prigi Arisandi.

Pengiriman Limbah Plastik dari Amerika Serikat Ilegal

Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation mengatakan pengiriman limbah dari AS ke semua negara yang meratifikasi Basel adalah ilegal. Tidak masalah jumlah kontainernya sedikit ataupun banyak. Semua negara Pihak menyetujui dan mengadopsi Basel Amendments secara bulat pada COP-14. Amandemen Basel ini selanjutnya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

“Indonesia sendiri harus mulai mengidentifikasi, perusahaan-perusahaan AS apa saja yang bermitra dagang dengan para importir produsen plastik, kertas, metal (yang masuk Permendag sebagai limbah non-B3 untuk keperluan industri),” kata Yuyun kepada Greeners, Selasa (16/03/2021).

Lanjut Yuyun, meskipun Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru, namun peraturan tersebut belum mencerminkan perubahan-perubahan aturan dalam Amandemen Basel untuk perdagangan limbah plastik.

Pemerintah Indonesia, lanjutnya, harus segera mengadaptasi ketentuan-ketentuan baru tersebut, memperkuat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan, menginventarisasi status perusahaan-perusahaan daur ulang plastik dan kertas, serta dan mensosialisasikan aturan baru ini kepada industri.

“Kalau mereka (AS) mau berbisnis dan kirim limbah ke negara-negara mitra, US harus meratifikasi Basel Convention. Ada 187 negara yang sudah meratifikasi Basel dan 9 negara yang belum meratifikasi, yakni East Timor, Fiji, Grenada, Haiti, San Marino, Solomon Islands, South Sudan, Tuvalu, United States. Jadi jika dilihat dari peraturan semua pengiriman sampah plastik dari US adalah ilegal, ” tegas Yuyun.

Hal ini juga berarti bahwa 187 negara yang menjadi Pihak Basel tidak diizinkan untuk mengimpor limbah yang dikontrol Basel dari AS sampai AS menjadi negara pihak dalam perjanjian Basel.

“Ketika eksportir AS mengabaikan aturan global, pengiriman limbah mereka menjadi lalu lintas kriminal segera setelah kapal-kapal itu melaut. Selain itu, mitra dagang mereka dapat dituntut. Perusahaan perkapalan juga bertanggung jawab karena membawa barang selundupan,” kata Yuyun.

Mediterranean Shipping Company (MSC) adalah kapal yang membawa tiga container ke Medan dan merupakan salah satu perusahaan pelayaran yang diminta BAN dan LSM lainnya untuk menolak pengiriman limbah plastik ilegal ke negara-negara berkembang.

Peraturan Baru Tidak Menghentikan Peningkatan Impor Sampah Plastik Ilegal

Data terbaru yang diperoleh Basel Action Network (BAN) mengungkapkan bahwa eksportir AS, jalur pelayaran global, dan pemerintah AS semuanya melanggar aturan global 2021 baru yang ditetapkan oleh Konvensi Basel untuk mencegah pembuangan sembarangan dan polusi yang timbul dari perdagangan limbah plastik di negara berkembang.

Direktur Eksekutif Basel Action Network, Jim Puckett mengatakan, BAN menemukan ekspor Januari 2021 ke negara-negara non-OECD hampir sama dengan ekspor Januari 2020 (25.700 metrik ton, dibandingkan dengan 25.200, masing-masing tahun).

Ekspor ke Malaysia sebenarnya naik dari naik dari 8.600 metrik ton pada Desember 2020 menjadi 9.800 ton pada Januari 2021. Jumlah Januari 2021 saja, pindah ke negara-negara non-OECD, setara dengan sekitar 4.834 kontainer laut.

“Terlepas dari aturan baru yang dimulai pada Januari 2021, pengamatan sekilas dari data 2021 di atas menunjukkan bahwa ekspor tersebut ke negara-negara non-OECD (berkembang) belum berkurang. Ekspor ke beberapa negara, seperti misalnya ke Malaysia, justru mengalami peningkatan,” ujar Jim Puckett, pada rilis yang dia kirimkan (16/03/2021).

Jim Puckett mengatakan, meskipun aturan perdagangan global baru mulai berlaku tahun ini, pemerintah kota, kabupaten, negara bagian, dan federal di AS tampaknya masih dengan senang hati membuang limbah plastik mereka ke fasilitas-fasilitas pengolahan di negara-negara berkembang, meskipun perdagangan ini sekarang dapat dianggap ilegal.

“Sangat jelas, Pemerintah Biden harus segera bertindak dan mengerem bentuk ketidakadilan lingkungan ini,” ujar Jim Puckett.

Oleh karenanya, BAN menyerukan kepada pemerintah-pemerintah Indonesia, Malaysia dan India untuk menyita pengiriman jika memang terbukti melanggar aturan Basel yang baru.

“Kami telah menemukan bukti dalam data Bea Cukai AS untuk pengiriman ilegal tertentu, dan kemungkinan besar, setelah pengiriman diperiksa, pengiriman ini akan dianggap ilegal. Lebih lanjut, kami juga menemukan bukti bahwa perusahaan pelayaran yang kami serukan untuk menghentikan ekspor limbah plastik ke negara berkembang terus membantu dan mendukung tindak pidana perdagangan limbah ini,” tutup Jim Puckett.

Penulis: Dewi Purningsih

Top