Jakarta (Greeners) – Penetapan hutan adat ternyata sangat berpengaruh terhadap siklus kehidupan masyarakat adat, khususnya bagi masyarakat adat yang memiliki atau tinggal di dalam hutan adat tersebut.
Jaringan Komunitas Masyarakat Aceh (JKMA), Zulfikar Arma, mengatakan bahwa hutan adat merupakan salah satu harta kekayaan yang dimiliki oleh masyarakat adat.
Arma menyontohkan, di Aceh secara ekonomis masyarakat adat yang bermukim di hutan adat tersebut menggantungkan hidupnya dari hasil hutan, baik itu untuk ketersediaan air irigasi maupun pemungutan hasil hutan.
“Di Aceh bahkan ada lembaga adatnya, namanya Panglima Uteun yang secara langsung bertanggung jawab untuk pengelolaan hutan di pemukiman,” ungkap Arma kepada Greeners, Jakarta, Rabu (01/10).
Aceh sendiri, lanjut Arma, merupakan satu dari 13 lokasi yang didorong oleh perkumpulan HuMa Indonesia dan mitra-mitranya untuk mengimplementasikan hutan adat paska putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 tentang Hutan Adat.
Ketigabelas lokasi tersebut, antara lain adalah Kabupaten Aceh Barat dan Pidie di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Kabupaten Merangin di Jambi, Kabupaten Lebong di Bengkulu, Kabupaten Tanah Datar dan Pasaman di Sumatera, Barat, Kabupaten Lebak Banten, Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat, Kabupaten Paser di Kalimantan Timur, Kabupaten Bulukumba dan Luwu Utara di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Sigi dan Morowali di Sulawesi Tengah.
(G09)