Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara ternyata masih belum bisa membuat masyarakat adat bernafas lega. Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa, Chalid Muhammad, mengingatkan salah satu janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi-JK), yaitu untuk mengimplementasikan putusan tersebut.
Chalid mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan terkait penetapan hutan adat. Salah satunya adalah batas wilayah masyarakat hukum adat. Karena itu, kata Chalid, perlu dilakukan integrasi peta wilayah masyarakat hukum adat dalam kebijakan satu peta.
“Badan Informasi dan Geospasial (BIG) lah yang bisa mengkoordinasi pembuatan satu peta kebijakan itu,” ujar Chalid, Jakarta, Kamis (02/10).
Menurutnya, meskipun ada upaya negara mengenai peta hutan adat, namun yang terbukti sekarang masih belum ada kebijakan resmi negara yang menghasilkan peta terintegrasi.
Padahal, dia menjelaskan, penetapan wilayah masyarakat hukum adat di sebuah wilayah bisa dilakukan dengan menerbitkan peraturan daerah atau SK Bupati. Dari riset yang dilakukan HuMa terhadap 13 wilayah adat di Indonesia, disimpulkan masyarakat hukum adat dan pemerintah di daerah siap mengimplementasikan putusan MK itu.
Namun sayangnya, HuMA tidak melihat kesiapan Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut). “Untuk itu kita harus sama-sama mengingatkan janji politik Jokowi-Jk untuk segera menetapkan hutan adat ini,” katanya.
(G09)