Hukuman Pelaku Kejahatan Satwa Liar Masih Sangat Ringan

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Malang (Greeners) – Organisasi perlindungan satwa dan hutan, Protection of Forest & Fauna (Profauna) mengkritik penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar di Indonesia. Sebab, mayoritas kasus kejahatan satwa liar yang masuk ke pengadilan mendapat vonis ringan dari hakim yang menyidangkan kasus itu.

Pantauan Profauna dalam lima tahun terakhir menyebutkan, dari tujuh kasus kejahatan satwa liar dilindungi yang disidangkan di pengadilan, para pelaku mendapat vonis sangat ringan yakni di bawah satu tahun. “Padahal, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009, pelaku kejahatan satwa liar dilindungi bisa diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Rosek Nursahid, pendiri Profauna, Rabu (29/4/2015).

Selain mendapat vonis ringan, kata Rosek, tak jarang penyelesaian kasus kejahatan satwa liar dilindungi diselesaikan dengan penyerahan satwa tanpa ada proses hukum bagi pelakunya. Akibatnya, tindakan kejahatan semacam ini masih marak terjadi karena tidak menimbulkan efek jera. Profauna sendiri mendorong adanya revisi ketentuan pidana penjara di dalam undang-undang agar ada sanksi minimal 1 tahun penjara.

Pernyataan Rosek ini cukup beralasan. Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa, 28 April 2015 memvonis pelaku kejahatan satwa liar dilindungi atas nama Sukron, warga Kecamatan Pakisaji, Malang, dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider kurungan dua bulan penjara.

Hakim Ketua Sri Hariyani mengatakan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa karena terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan mengaku menyesali perbuatannya. Pria yang bekerja di bidang pelayaran ini dituntut jaksa penuntut umum kurungan 10 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 juta subsider kurungan penjara empat bulan.

Kasus ini terungkap setelah laporan petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Malang pada Januari lalu. Petugas kepolisian kemudian menindaklanjutinya dan menyita tujuh satwa langka di rumah terdakwa. Satwa-satwa yang disita di antaranya lutung jawa, kakatua jambul kuning, kakatua seram, serta burung kangkareng.

Menurut pengakuan terdakwa, satwa-satwa itu diperoleh dari penjual sayur di Papua dan ditukar dengan satu kardus mi instan. Satwa-satwa itu lalu di bawa pulang ke Jawa untuk dikoleksi. Sedangkan lutung jawa didapat dari orang Lumajang, Jawa Timur.

Penulis: HI/G17

Top