Hiu Paus Seberat 1 Ton Ditemukan Mati di Jembrana

Reading time: 2 menit
Hiu paus seberat satu ton terdampar dalam kondisi mati di pesisir Pantai Banjar Yeh Kuning, Kabupaten Jembrana. Foto: KKP
Hiu paus seberat satu ton terdampar dalam kondisi mati di pesisir Pantai Banjar Yeh Kuning, Kabupaten Jembrana. Foto: KKP

Jakarta (Greeners) – Hiu paus seberat satu ton terdampar dalam kondisi mati di pesisir Pantai Banjar Yeh Kuning, Kabupaten Jembrana. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar sigap menguburkan hiu tersebut.

“Tim Respons Cepat BPSPL Denpasar telah berkoordinasi dengan instansi setempat untuk menangani hiu paus ini,” ungkap Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dalam siaran pers.

Hiu paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BACA JUGA: Hiu Paus, Raksasa Lembut yang Rentan Punah

Perlindungan hewan itu juga tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Kemudian, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.

Dengan demikian, hukum melarang segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap hewan tersebut, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya.

“Melihat kondisi dan besarnya, tim kami harus segera melakukan tindakan sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya.

Hiu paus seberat satu ton terdampar dalam kondisi mati di pesisir Pantai Banjar Yeh Kuning, Kabupaten Jembrana. Foto: KKP

Hiu paus seberat satu ton terdampar dalam kondisi mati di pesisir Pantai Banjar Yeh Kuning, Kabupaten Jembrana. Foto: KKP

Nelayan Temukan Bangkai Hius Paus

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Getreda Melsina Hehanussa menjelaskan, ikan yang terdampar adalah jenis Hiu Paus atau Paus Macan (Rhincodon typus) berkelamin jantan. Nelayan menemukan bangkai ikan tersebut pada dini hari dalam keadaan mati. Nelayan tersebut lantas melaporkan temuan itu ke Polres Pekutatan Jembrana.

“Hasil identifikasi menunjukkan ikan itu memiliki panjang 8,27 meter, lebar 4,1 meter dan beratnya kurang lebih satu ton serta tidak ada luka. Sementara, titik koordinat lokasi terdampar -8,4369443, 114,8419996. Kondisi ikan juga utuh tanpa luka tusuk ataupun goresan,” urai Getreda.

BACA JUGA: Penangkapan Berlebihan Ancam Populasi Hiu dan Pari di Indonesia

Getreda menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan penanganan bangkai ikan tersebut. Lantaran kondisi bangkai serta lokasi yang berpasir dan landai, metode penguburan menggunakan alat berat menjadi pilihan yang tepat. Penguburan berjarak 10 meter dari lokasi penemuan bangkai selesai sekitar pukul 15.30 WITA.

“Belum pasti apa penyebab kematian ikan yang terdampar ini. Kami masih menunggu hasil uji laboratorium oleh Tim dari JAAN (Jakarta Animal Aid Network),” ujarnya.

Menteri Berkomitmen Lestarikan Biota Laut

Hiu paus (Rhincodon typus) merupakan jenis ikan Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Ikan itu juga masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) berstatus endangered (EN).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi. Sebab, keberlanjutan populasinya juga untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Apalagi, hiu paus ini merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya terlindungi penuh secara nasional dan internasional.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top