Jakarta (Greeners) – Indonesia masih mengalami permasalahan pengelolaan sampah. Pemerintah menargetkan Indonesia bebas sampah tahun 2025. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun mengajak masyarakat mengurangi sampah dari level rumah tangga. Sebab masyarakat di kota besar bisa menghasilkan 0,7 kg sampah per orang per hari.
Saat ini volume sampah yang sulit terurai dan didominasi plastik sekali pakai mempersulit upaya pengelolaan sampah di Indonesia. Plastik dari kemasan produk menjadi permasalahan sampah yang dapat perhatian berbagai pihak. Setiap individu setiap harinya juga turut menyumbang timbulan sampah.
“Sadar atau tidak sadar kita adalah penghasil sampah. Jangan membuang sampah seenaknya. Mentang-mentang ada petugas sampah, mentang-mentang ada dinas kebersihan kemudian melakukan seenaknya, seharusnya tidak seperti itu,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Kamis (11/11).
Dalam talk show bertajuk Roadmap Of Waste Reduction by Producer, A New Platform To Accelerate and Implement Circular Economy in Indonesia ini Vivien menambahkan, dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, mengatur kewajiban-kewajiban terhadap sampah yang dihasilkan.
Tanggung jawab itu lanjutnya, melekat pada pengguna yang menghasilkan sampah untuk selanjutnya mengelola sehingga tidak mengganggu kesehatan dan lingkungan. Banyak pendapat kegiatan memproduksi sampah merupakan hal wajar.
“Tetapi saat kita bicara tumpukan sampah, timbulan sampah yang terjadi itu menjadi tidak wajar,” ucapnya.
Peta Jalan Pengurangan Sampah di Indonesia
Untuk mencapai target bebas sampah di tahun 2025 itu, pemerintah membuat peta jalan pengurangan limbah periode 2020-2029. Tiga komponen produsen juga masuk dalam target pengurangan sampah. Ketiganya yakni pembuatan (manufacture), pengecer (retailer) dan layanan makanan dan minuman (food and beverage service).
Manufacture seperti konsumen makanan, konsumen minuman dan perawatan pribadi. Retailer seperti toko modern, pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Food and beverage service seperti restoran, cafe, hotel dan katering.
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar mengungkapkan, peta jalan telah memiliki tujuan utama pengurangan sampah. Pengurangan sampah ini berasal dari kemasan produk dan perubahan perilaku konsumen.
“Sedangkan dalam jenis materialnya yaitu aluminium, plastik, kertas dan gelas telah menjadi target untuk meminimumkan limbah sebesar 30 % pada tahun 2029,” kata Novrizal.
Indonesia tahun 2020 telah menghasilkan sampah mencapai 67,8 juta ton. Asumsinya, masyarakat di kota besar mengkontribusi 0,7 kg sampah per orang per hari. Sedangkan di kota-kota kecil atau kota sedang itu bisa menghasilkan 0,5 kg per orang per harinya.
“Bayangkan kalau itu tidak kita urus dan kalau itu tidak kita lakukan pengurangan sampah maka sampah bisa menumpuk,” tegas Vivien.
Produsen Pegang Peran Kurangi Sampah Produknya
Tanggung jawab pengelolaan dan pengurangan sampah tidak hanya berada di masyarakat tetapi juga pada produsen. Pengelolaan sampah adalah bagian dari lingkungan hidup. UU No 18 Tahun 2008 ini juga mengatur pengelolaan dan pengurangan sampah dari hulu ke hilir. Produsen juga bertanggung jawab untuk mengurangi sampah.
Vivien menjelaskan, kehidupan modern saat ini masyarakat sudah harus berpikir pengurangan sampah. Kemudian juga pemilahan sampah di rumah. Hal ini akan mendorong sirkular ekonomi. Saat ini Indonesia masih menginpor bahan baku daur ulang karena sampah di dalam negeri belum terpilah dengan baik.
“Kunci dari semua pengelolaan sampah lanjutan adalah pemilahan sampah dari rumah,” tandas Vivien.
Peristiwa longsornya tumpukan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) Leuwigajah, Bandung mengakibatkan 150 orang meninggal. Potret ini kemudian menyadarkan banyak pihak pentingnya upaya pengelolaan dan pengurangan sampah. Dari peristiwa itu, lahirlah UU Pengelolaan Sampah.
Penulis : Ihya Afayat